Selain Membahayakan, Menerobos Palang Pintu Kereta Dapat di Sanksi Kurungan dan Denda, Awas Jangan Melanggar!
Ilustrasi kereta api.-kai.id-
Selain Membahayakan, Menerobos Palang Pintu Kereta Dapat di Sanksi Kurungan dan Denda, Awas Jangan Melanggar!
JAKARTA, RADARTASIK.COM - Menerobos palang pintu kereta api dapat membahayakan keselamatan jiwa.
Pengendara bermotor yang menerobos palang pintu kereta api dapat dikenakan pidana kurungan dan sanksi denda.
Oleh karena itu, pengguna jalan raya harus mematuhi aturan perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan.
Untuk lebih jelasnya, berikut ini peraturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, pasal 144 menyatakan: "Pada perlintasan sebidang antara kereta api dan jalan, maka pengendara wajib'':
BACA JUGA:Asyik! Jalan Tol Getaci Terpanjang di Indonesia, Perjalanan Tasik-Jakarta Bakal Lebih Cepat
1. Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup atau ada isyarat lain.
2. Mendahulukan kereta api untuk melintas.
3. Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
Jika pengendara melanggar akan dikenakan sanksi hukum sesuai dengan aturan yang tertera di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 296.
BACA JUGA:Liga 1, Bojan Hodak Menjadi Pengganti Luis Milla, Ini Evaluasi Besar yang Telah Menanti di Persib
Adapun bunyi UU No. 22 Tahun 2009 pasal 296: "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah ditutup atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu".
VP Public Relations KAI Joni Martinus menjelaskan tata cara melintas di perlintasan sebidang kereta api adalah dengan berhenti di rambu tanda "Stop".
Lebih lanjut, Joni Martinus mengingatkan agar pengendara untuk menengok kiri kanan ketika akan melintas di perlintasan sebidang kereta api.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: kai.id