INOVATIF 85 Juta Pelanggan PLN Dicover Asuransi Public Liability, Pelanggan Gratis Premi

Rabu 05-07-2023,17:43 WIB
Reporter : Ruslan
Editor : Ruslan

”Dengan premi hanya sebesar Rp500 yang dibebankan pada rekanan bank, setiap transaksi pembelian listrik melalui rekanan bank terkait, maka pelanggan PLN otomatis mendapatkan perlindungan,” jelasnya.

Dia merinci perlindungan ini terdiri dari santunan kematian sebesar Rp15 juta, santunan kebakaran sebesar Rp12.5 juta dan penggantian biaya pengobatan maksimal sebesar 10 persen dari santunan kematian.

Pihaknya telah menyiapkan call center guna mempermudah proses klaim bagi pelanggan PLN yang mengalami kebakaran properti, luka-luka bahkan kematian akibat hubungan pendek arus listrik.

”Apabila pelanggan PLN mengalami musibah tersebut, PLN Insurance siap melayani dengan proses klaim yang sangat mudah. Langkah awal yang perlu dilakukan dengan melaporkan klaim melalui Call Center 150123,” terang dia.

BACA JUGA: Dinda Aura Putri, Penyandang Disabilitas dari Kota Tasikmalaya yang Memiliki Suara Emas Seperti Putri Ariani

Hirmas menyampaikan program ini masih terbuka bagi seluruh perbankan baik swasta maupun Himpunan Bank Negara (Himbara) lainnya yang hendak berkolaborasi dengan skema saling menguntungkan.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengapresiasi program perlindungan pelanggan yang telah diluncurkan oleh perseroan.

”Jadi apa yang digagas oleh PLN dengan membentuk PLN Insurance dan kebijakan perlindungan pelanggan PLN melalui asuransi ini satu inovasi yang sangat inovatif,” kata dia.

Tidak hanya itu, Tulus mendukung program ini karena biaya premi tidak ditanggung oleh pelanggan PLN, melainkan oleh perbankan.

BACA JUGA: Kurang dari 12 Jam Perusak Pembatas Jalan dengan Trotoar Pedestrian Cihideung Kota Tasikmalaya Diciduk Polisi

”Kebijakan ini membuat suatu perlindungan kepada pelanggan dari potensi kebakaran dan poin bagusnya karena tidak membebankan pada konsumen,” terang dia.

Kategori :