Kurang dari 12 Jam Perusak Pembatas Jalan dengan Trotoar Pedestrian Cihideung Kota Tasikmalaya Diciduk Polisi

Kurang dari 12 Jam Perusak Pembatas Jalan dengan Trotoar Pedestrian Cihideung Kota Tasikmalaya Diciduk Polisi

Kerusakan kanstin atau pembatas jalan dengan trotoar di pedestrian Cihideung, Kota Tasikmalaya, Rabu 05 Juli 2023. rezza rizaldi / radartasik.com--

Kurang dari 12 Jam Perusak Pembatas Jalan dengan Trotoar Pedestrian Cihideung Kota Tasikmalaya Diciduk Polisi

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Aparat Kepolisian Polsek Cihideung, Polres Tasikmalaya begerak cepat menciduk pelaku perusakan pembatas jalan dengan trotoar dan median jalan atau kanstin di pedestrian Cihideung diciduk.

Tak kurang dari 12 jam, pelaku perusakan adalah inisial R alias B yang sehari-hari di lokasi pedestrian Cihideung aktivitasnya menjadi tukang becak dan kuli angkut barang.

"Kami dapat informasi kejadian tersebut tadi pagi jam 06.00 WIB. Kejadian perusakannya jam 23.00 WIB Selasa malam (04 Juli 2023, Red)," ujar Kapolsek Cihideung, AKP Erustiana, Rabu 05 Juli 2023.

BACA JUGA:Ini Nama-Nama 8 Jemaah Haji Asal Kabupaten Tasikmalaya yang Meninggal Dunia di Tanah Suci

Terang dia, pelaku dapat diamankan pihaknya menggali keterangan dari para saksi kejadian, serta rekaman video yang diterima pihaknya. Sebab, rekaman video aksi perusakan itu sempat viral di media sosial.

"Tadi kami jemput pelaku dan kami bawa ke Polsek. Tidak begitu sulit, kami langsung dapat petunjuk pelakunya. Pelaku mengakui perbuatannya," terangnya.

Kapolsek menambahkan, kuli bongkar muat ini mengaku kepada penyidik bahwa melakukan aksi itu karena ingin membuat akses baru untuk membawa barang.

Sebab, akses untuk membawa barang di pedestrian Cihideung banyaknya berada di jalur yang dekat ke Pasar Wetan-Mayasari Plaza.

BACA JUGA:Terbang ke Bali, Persib Siap Hadapi Arema FC, Ini Misi yang Dibawa Ryan Kurnia: Saya Punya Motivasi Berlipat

"Karena pelaku juga tukang bantu angkut barang pedagang, jadi dia bermaksud membuat akses untuk membawa barang," tambahnya.

Erustiana menandaskan, pelaku belum paham bahwa perbuatannya itu merupakan perusakan aset negara dan akhirnya, dilakukan mediasi. 

"Diselesaikan dengan cara mediasi dan pelaku siap untuk memperbaiki kerusakan tersebut. Kerugian ditaksir Rp 250 ribu," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Proyek belasan miliar pedestrian Jalan Cihideung, Kota Tasikmalaya, dirusak tangan jahil. Kerusakan itu terjadi pada pembatas jalan dengan trotoar dan median jalan atau kanstin. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: