"Adapun terkait dengan perkembangan berikutnya, maka kemudian penyidik akan melakukan koordinasi dengan para pihak terkait. Kami juga akan melakukan koordinasi dengan pihak Bapas sesuai dengan Pasal 5 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," jelasnya.
Tukas dia, pihaknya akan memberikan kesempatan diversi musyawarah antara kedua belah pihak. Sebab, pihaknya mengakomodir terkait keinginan para pihak.
"Namun sesuai mekanisme ruang untuk bermediasi masih terbuka lebar. Jadi akan kami berikan kesempatan kepada para pihak untuk menempuh jalur tersebut. Kami fokus terhadap peristiwa yang terjadi, yaitu tindak pidana kekerasan terhadap anak. Anak yang berkonflik dengan hukum masih bisa bersekolah," tukasnya.
Sementara itu Ketua KPAID Kota Tasikmalaya, Rina Marlin menuturkan, kasus ini memang sudah ditangani pihak Kepolisian. Pihaknya memastikan bagaimana penegakan hukum.
BACA JUGA:JANGAN Kaget, Marc Klok Tinggalkan Persib, Ini Alasan Resmi Kepergiannya
"Tapi perlu diingat karena yang terlapor serta pelapor adalah anak dengan anak, maka haknya harus terpenuhi dari kedua belah pihak khususnya dalam pendidikan. Kami sudah koordinasi dengan KCD mendorong sekolah ramah anak untuk pencegahan ketika terjadi persoalan seperti ini," tuturnya.
Pihaknya pun telah menurunkan tim psikologi untuk mendampingi dan berdiskusi dengan korban. Hasilnya masih dalam perekapan.
Namun yang menjadi kekhawatiran adalah dari orang tua korban bagaimana sekolahnya ke depan dan lain sebagainya.
"Tapi kami sudah jelaskan bahwa jadi hikmah dengan kasus ini sehingga mendorong semua sekolah bergerak supaya ada sekolah ramah anak. Kami memantau terus perkembangan korban. Kami juga akan datang ke pihak sekolahnya untuk pemulihan kedepannya," katanya.