KOTA TASIK, RADARTASIK.COM - 7 aksi HAM wajib dilaporkan kepada Presiden melalui fortal ksp.serambi.go.id.
Ketujuh aksi HAM (Hak Asasi Manusia) tersebut sesuai dengan Perpres 53 tahun 2021 tentang Rencana Aksi nasional Hak Asasi Manusia.
7 aksi HAM yang wajib dilaporkan sesuai dengan kelompok sasaran hak asasi manusia yaitu:
BACA JUGA:Ditawari Naik Gaji 3 Lali Lipat, Evan Ndicka Makin Dekat ke AS Roma, Bikin AC Milan Gigit Jari
Kelompok Perempuan terdapat 3 Aksi HAM Daerah :
1. Bantuan Usaha / Membangun Kemitraan bagi Perempuan sebagai Kepala Keluarga;
2. Optimalisasi Layanan Bantuan Hukum;
3. Pemberian Layanan Kesehatan Fisik dan Psikososial.
Kelompok Anak terdapat 3 Aksi HAM Daerah:
1. Pemberian Layanan Administrasi Kependudukan (Akta Kelahiran dan Kartu Identitas Anak);
2. Pemberian Layanan Khusus Pendidikan
3. Pemberian Layanan Khusus Kesehatan
BACA JUGA:Tol Jogja Solo Masih Gratis untuk Dukung Mudik Jalur Pansela, Simak Aturan Jam Operasi dan Kendaraan
Kelompok Disabilitas: