7 Aksi HAM Wajib Dilaporkan kepada Presiden, Kota Tasikmalaya Lakukan Evaluasi Bersama

Senin 17-04-2023,06:30 WIB
Reporter : Tina Agustina
Editor : Tina Agustina

KOTA TASIK, RADARTASIK.COM - 7 aksi HAM wajib dilaporkan kepada Presiden melalui fortal ksp.serambi.go.id.

Ketujuh aksi HAM (Hak Asasi Manusia) tersebut sesuai dengan Perpres 53 tahun 2021 tentang Rencana Aksi nasional Hak Asasi Manusia.

7 aksi HAM yang wajib dilaporkan sesuai dengan kelompok sasaran hak asasi manusia yaitu:

BACA JUGA:Ditawari Naik Gaji 3 Lali Lipat, Evan Ndicka Makin Dekat ke AS Roma, Bikin AC Milan Gigit Jari

Kelompok Perempuan terdapat 3 Aksi HAM Daerah :

1. Bantuan Usaha / Membangun Kemitraan bagi Perempuan sebagai Kepala Keluarga;

2. Optimalisasi Layanan Bantuan Hukum;

3. Pemberian Layanan Kesehatan Fisik dan Psikososial.

BACA JUGA:Siapa 5 Pemain Persib Harus Dicoret untuk Musim Depan? Pengamat: Aib Kita Kalah dari Persikabo di Kandang

Kelompok Anak terdapat 3 Aksi HAM Daerah:

1. Pemberian Layanan Administrasi Kependudukan (Akta Kelahiran dan Kartu Identitas Anak);

2. Pemberian Layanan Khusus Pendidikan

3. Pemberian Layanan Khusus Kesehatan

BACA JUGA:Tol Jogja Solo Masih Gratis untuk Dukung Mudik Jalur Pansela, Simak Aturan Jam Operasi dan Kendaraan

Kelompok  Disabilitas:

Kategori :