
BACA JUGA:Bansos Beras Disalurkan Bulog, Bantuan Telur dan Daging Ayam Disalurkan ID Food
Dia menambahkan, modus dari perbuatan korupsi itu secara umum adalah dengan melakukan proyek fiktif. Seolah-olah digelar sebuah proyek atau pekerjaan konsultasi, tapi ternyata tidak ada hasil pekerjaannya.
"Proyek fiktif, seakan-akan dibuat kegiatannya. Seolah menggunakan konsultan tapi sebenarnya dilakukan sendiri. Yang punya perusahaan konsultan tak pernah melaksanakan pekerjaan itu," tambahnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 2 UU RI Nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Kepada dua tersangka kami terapkan pasal 2 UU RI tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Mudah-mudahan bisa disidangkan," jelasnya.
Tukas dia, para tersangka sudah mengembalikan kerugian negara tersebut beberapa bulan lalu. Keduanya juga telah ditetapkan tersangka sudah 2 bulan lalu.
"Saya kira itu (pengembalian kerugian) akan jadi pertimbangan bagi hakim di persidangan nanti. Karena sudah ada niat mengembalikan. Tapi pengembalian tak menghapus pidana, jadi proses jalan terus," tukasnya.