Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Smart City Kota Tasik Bebas, MA Putuskan Tak Bersalah

Rabu 15-03-2023,22:29 WIB
Reporter : Rezza Rizaldi
Editor : Tiko Heryanto

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Seorang terdakwa kasus dugaan korupsi Smart City --proyek jasa konsultasi pengembangan model aplikasi, pada Tasikmalaya Smart City klaster pendidikan dan klaster kesehatan-- berinisial AT, dinyatakan Mahkamah Agung (MA) bebas. 

Putusan diumumkan langsung melalui website mahkamahagung.go.id setelah sebelumnya melalui proses banding dengan nomor surat putusan PT BANDUNG Nomor 8/PID.TPK/2023/PT BDG Tanggal 14 Maret 2023.

Dalam website itu menyatakan membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung Nomor 83/PID.SUS-TPK/2022/PN.BDG. Tanggal Januari 2023.

Dalam pengumuman di wesbite tersebut tadi siang menyatakan, terdakwa AT tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

BACA JUGA:Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Kuswanto di Mapolres Banjar, Ungkap 36 Adegan

Kemudian poin selanjutnya MA menyatakan membebaskan terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan penuntut umum (vrijspraak).

Selain itu MA memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.


Tangkapan layar ponsel website MA yang menyatakan AT bebas, Rabu 15 Maret 2023 malam. -Istimewa-

Sekadar diketahui, sebelum menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, AT adalah ASN Pemkot Tasikmalaya dalam kegiatan tersebut yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

AT bersama PF dari pihak rekanan, Selasa 16 Agustus 2022 siang lalu, sempat dibawa petugas dari Kejari Kota Tasik menuju Rutan Kebonwaru, Bandung dan ditahan di sana.

BACA JUGA:Sidang Isbat Tentukan 1 Ramadan 1444 Dilaksanakan Tanggal 22 Maret 2023

"Hari ini kami melakukan penahanan terhadap dua tersangka dalam perkara korupsi kegiatan jasa konsultasi pengembangan model aplikasi Tasikmalaya Smart City klaster pendidikan dan klaster kesehatan di Dinas Kominfo Kota Tasikmalaya tahun 2017," ujar Kepala Kejari Kota Tasikmalaya, Fajarrudin saat itu.

Penahanan tersebut, terang dia, dilakukan untuk 20 hari ke depan. "Ditahan di Bandung, supaya mudah kan sidangnya di pengadilan Tipikor Bandung," terangnya.

Dia menjabarkan, korupsi yang diduga dilakukan oleh kedua tersangka itu telah menimbulkan kerugikan keuangan negara sebesar Rp460 juta. 

"Hasil pemeriksaan tim penyidik dan hasil audit kerugian negara yang ditimbulkan oleh perbuatan tersangka mencapai Rp460 juta," bebernya.

Kategori :