JAKARTA, RADARTASIK.COM – Kementerian PANRB sudah menetapkan jadwal dan aturan tes seleksi kompetensi PPPK di Kementerian PANRB tahun 2022.
Berdasar pengumuman Kementerian PANRB, seleksi kompetensi dengan computer assisted test (CAT) dilaksanakan tanggal 17, 20, dan 25 Maret 2023.
Sementara seleksi kompetensi teknis tambahan akan dilaksanakan pada tanggal 28 – 30 Maret 2023.
Ketetapan itu disampaikan dalam Surat Pengumuman No. B/58/S.KP.01.00/2023 tentang Jadwal dan Lokasi Pelaksanaan Seleksi Kompetensi dan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan PPPK Teknis di Lingkungan Kementerian PANRB Tahun Anggaran 2022.
BACA JUGA: Berita Gembira! Sebelum Ramadan BLT untuk 133.600 Anak Yatim Piatu Akan Cair, Yang Ini Juga
Kewajiban Bagi Peserta Tes
Peserta seleksi wajib membawa kelengkapan yang disyaratkan yaitu Kartu Peserta Ujian yang dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/.
Peserta seleksi wajib membawa KTP, Kartu Keluarga, atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Tak hanya itu, peserta harus membawa alat tulis pribadi berupa pulpen dan pensil kayu.
BACA JUGA: NAH KAN, Resmi Harga BBM Turun, Kamu Bisa Dapatkan BBM Subsidi, Begini Cara Daftarnya
Peserta pun wajib memakai pakaian dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Baju kemeja berwarna putih polos tanpa corak
2. Celana panjang / rok berwarna hitam polos tanpa corak (bukan jeans)
3. Jilbab berwarna hitam (bagi yang menggunakan jilbab).
BACA JUGA: YES! Bansos BPNT Bisa Dicairkan di BRILink, Lebih Dekat dan Mudah