Wajib Tahu! Ini Manfaat JKN BPJS Kesehatan untuk Rawat Jalan Tingkat Pertama dan Rawat Inap Tingkat Pertama

Minggu 19-02-2023,16:30 WIB
Reporter : Ruslan
Editor : Ruslan

BACA JUGA: WOW KEREN PISAN, Pisang Goreng Jadi Camilan Gorengan Nomor Satu di Dunia

2) Peserta memperoleh pelayanan kesehatan pada FKTP tempat peserta terdaftar. 

3) Apabila peserta melakukan kunjungan ke luar domisili karena tujuan tertentu yang bukan merupakan kegiatan yang rutin, atau dalam keadaan kedaruratan medis, peserta dapat mengakses pelayanan RJTP pada FKTP lain yang di luar wilayah FKTP terdaftar, paling banyak 3 (tiga) kali kunjungan dalam  waktu maksimal 1 (satu) bulan di FKTP yang sama

4) Setelah mendapatkan pelayanan, peserta menandatangani bukti pelayanan pada lembar bukti pelayanan yang disediakan oleh masing-masing FKTP.

5) Atas indikasi medis apabila peserta memerlukan pelayanan kesehatan tingkat lanjutan, peserta akan dirujuk Ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, sesuai dengan sistem rujukan berjenjang secara online

3. Rawat Inap Tingkat Pertama (RITP)

Manfaat yang ditanggung:

1. Pendaftaran dan administrasi

2. Akomodasi rawat inap

BACA JUGA: KEREN, Wuling Alves Dibekali 3 Kategori Fitur ADAS: Perintah Suara Canggih Berbahasa Indonesia

3. Pemeriksaan, pengobatan dan  konsultasi medis

4. Tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif

5. Pelayanan kebidanan, ibu, bayi dan balita meliputi:

a) Persalinan pervaginam bukan risiko tinggi

b) Persalinan dengan komplikasi dan/atau penyulit pervaginam bagi Puskesmas PONED (Pelayanan Obstetri Neonatus Esssensial Dasar)

c) Pertolongan neonatal dengan komplikasi

Kategori :