1) Pelayanan promosi kesehatan dan pencegahan (promotif preventif):
a) Penyuluhan kesehatan perorangan
b) Imunisasi rutin
c) Keluarga Berencana meliputi konseling dan pelayanan kontrasepsi, termasuk vasektomi dan tubektomi bekerja sama dengan BKKBN
d) Skrining riwayat kesehatan dan pelayanan penapisan atau skrining kesehatan tertentu, yang diberikan untuk mendeteksi risiko penyakit dengan metode tertentu atau untuk mendeteksi risiko penyakit dan mencegah dampak lanjutan risiko penyakit tertentu
e) Peningkatan kesehatan bagi peserta penderita penyakit kronis
2) Pelayanan kuratif dan rehabilitatif (pengobatan) mencakup:
BACA JUGA: SUDAH RESMI, Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 48 Dibuka, Ayo Dapatkan Uang Gratis Rp 4.200.000
a) Administrasi pelayanan
b) Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis
c) Tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif
d) Pelayanan obat, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai
e) Pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pratama
3) Pemeriksaan, pengobatan dan tindakan pelayanan kesehatan gigi tingkat pertama
b. Prosedur pelayanan
1) Peserta datang ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat peserta terdaftar dan mengikuti prosedur pelayanan kesehatan, menunjukkan kartu identitas peserta JKN-KIS/KIS Digital dengan status aktif dan/atau identitas lain yang diperlukan (KTP, SIM, KK)