Penggunaan ulang komponen instalasi sistem pemakaian bahan bakar gas pada kendaraan bermotor dilakukan dengan ketentuan:
BACA JUGA: Saatnya BBM Beralih ke CNG, Biaya Pemasangan Tangki CNG tahun 2023, Cek di Sini
a. Peralatan bahan bakar gas bekas dapat dipergunakan kembali atau dipindahkan ke kendaraan lain jika:
1. Peralatan masih dalam kondisi bagus dan memenuhi standar
2. Masa uji tangki belum kedaluwarsa
3. Double ferrule jitting dapat digunakan kembali hanya bila kondisinya masih sesuai katalog pabrikan
b. Komponen-komponen berikut ini tidak boleh dipakai ulang:
1. Semua pipa dan selang yang dilalui cylinder pressure
2. Semua fitting yang digunakan untuk menyambung pipa atau selang yang telah dilepas dari komponen tersebut
3. Semua grommet dan fitting yang digunakan untuk menyekat bulkhead
BACA JUGA: 6 Bintang Serie A yang Jadi Incaran Klub Inggris, Penyerang AC Milan Jadi Target No: 1
Pembuangan tangki bahan bakar gas dilakukan dengan ketentuan:
a. Pembuangan tangki bahan bakar gas yang telah tidak memenuhi syarat kelaikan harus dilepas terlebih dahulu dari sistem kendaraan sebelum dibuang
b. Pembuangan tangki harus dilakukan secara terpisah dengan cara sesuai peraturan perundang-undangan di bidang keselamatan kerja
Apabila dalam waktu 6 pemilik kendaraan belum memeriksakan dan menyesuaikan dengan ketentuan ini, pemilik kendaraan wajib melepas peralatan sistem pemakaian bahan bakar gas dari kendaraan bermotor yang bersangkutan dan dilarang mengoperasikan kendaraannya dengan menggunakan bahan bakar gas.