TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Sebanyak Rp372 juta yang merupakan dana desa (DD) diduga diselewengkan seorang oknum bendarha desa berinisial Ar (26) di Taraju Kabupaten Tasikmalaya.
Oknum bendahara desa diduga selewengkan dana desa dipakai modal judi slot sebesar Rp372 juta lebih.
Kades Pageralam Kecamatan Taraju Kabupaten Tasikmalaya, Elon Ruslan, membenarkan adanya dugaan penyelewengan dana desa dipakai modal judi slot oleh oknum bendahara desa.
Kades menyebutkan, penyelewengan terjadi pada 9 November lalu dan diketahui pada hari Senin 26 Desember 2022.
BACA JUGA:Kabar Duka, Pak Ogah Si Unyil Wafat, Banyak Warganet Sampaikan Kenangan
"Awal diketahuinya memang pada hari Senin kemarin, saat disuruh untuk mengabil uang ke bank, yang saat itu ditemani oleh staf desa dan sopir," katanya kepada radartasik.com saat dihubungi, Kamis 29 Desember 2022.
Saat ketiganya sampai di bank, Ar mengaku kepada staf desa dan sopir bahwa uang yang akan diambilnya untuk keperluan pembangunan dan bantuan BLT itu sudah diambilnya dan sudah habis digunakan.
"Saat itu dia mengaku bahwa uang yang akan diambil itu sudah habis digunakan di depan Bank BJB Singaparna," kata Elon.
Menurutnya, Ar kemudian dibawa ke Kantor Kecamatan Taraju dan mengaku bahwa Dana Desa itu digunakan untuk kebutuhan modal judi slot. "Ia katanya digunakan untuk modal slot," kata dia.
BACA JUGA:Kantor Kas BPRS Indihiang Dibobol Maling, Bawa Kabur 3 Cash Box, Kerugiannya?
Kini kasus tersebut tengah ditangani oleh Polres Tasikmalaya. Pelaku sudah diamankan dan dititipkan ke Polres Tasikmalaya dan sedang menjalani proses.
"Uang senilai Rp327 juta lebih dari Dana Desa itu di peruntukkan 5 item Desa Pageralam yang akan disalurkan kepada masyarakat. Di antaranya untuk kegiatan BLT, Ketahanan Pangan, Siltap, Posyantek dan Pipanisasi Air Beraih," jelas Elon.
Menurut dia, uang yang digunakan itu masih dalam rekening dan dicairkan tanpa sepengetahuan Kepala Desa. Dirinya juga menduga berawal karena adanya pergantian buku rekening selama satu bulan ini yakni dari buku rekening biasa ke giro.
“Untuk pengambilan giro, kan pengambilannya cukup oleh sendiri. Ya, tanpa ada penugasan kepala desa bahkan di rekening harus ada tanda tangan Kades, dan itu dipalsukan oleh Ar," kata dia.
BACA JUGA:Keterlaluan! Demi Hobi Mancing Ikan, Pria Ini Nekat Curi Celengan Anak Yatim dan Jompo