Warga Desa Tanjungsari Geruduk Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya, Minta Tuntaskan Dugaan Kasus Korupsi

Warga Desa Tanjungsari Geruduk Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya, Minta Tuntaskan Dugaan Kasus Korupsi

Warga Desa Tanjungsari Kabupaten Tasikmalaya saat mendatangi kantor Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya.-Foto: ujang nandar/radartasik.disway.id-

Warga Desa Tanjungsari Geruduk Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya, Minta Tuntaskan Dugaan Kasus Korupsi 

KAB. TASIK, RADARTASIK.COM - Ratus warga Desa Tanjungsari Kecamatan Sukaresik Kabupaten Tasikmalaya geruduk Kantor Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya, Senin 18 September 2023. 

Kedatangan mereka menutut penuntasan dugaan kasus korupsi yang dilakukan oleh  Kepala Desa Tanjungsari Amas.

Berbagai tulisan di karton yang dibentangkan oleh masa kasi mulai dari tulisan, "Usut Tuntas Penyelewengan APBdes Tanjungsari, Masyarakat Sudah Bersaksi, Alat Bukti Sudah Ada, Tunggu Apa Lagi, Satu Kata Korupsi Tinggu Apalagi, Tindak Tegas Korupsi.”

BACA JUGA:Semarak Ultah Alfamart, Dapatkan Saldo OVO Gratis Hingga Rp12 Ribu, Caranya Cukup Belanja Ini

Perwakilan, Uus Taufik Ismail mengatakan, kedatangan masyarat Desa Tanjungsari itu untuk menagih terhadap kelanjutan kasus dugaan korupsi angaran desa yang dilakukan oleh Kepala Desa Tanjungsari yang saat ini tengah di tangani inspektorat.

"Ini prosesnya sudah berawal dari tahun 2022 lalu," katanya kepada radartasik.com Senin 18 September 2023.

Menurut dia, kasus tersebut sudah berjalan satu tahun lalu, namun hingga saat ini belum ada kejelasan. 

Maka hari ini masyarat Desa Tanjungsari datang untuk menanyakan kelanjutan kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa Tanjungsari itu.

BACA JUGA:909 Orang Tenaga Kesehatan Dibutuhkan di Pemkab Tasikmalaya, Cek Contoh Surat Lamarannya 

"Untuk dugaan korupsi sendiri kerugiannya berdasarkan sumber APBD sebesar Rp 700 juta," kata Uus.

Uus menjelaskan, kasus tersebut muncul bukan berdasarkan laporan masyarat. Tetapi adanya pembagian Tipikor Polres Tasikmalaya Kota selanjutnya ke Inspektorat. "Saat itu selain kepala desa yang di panggil juga ada empat ornag aparat desa dan ketua RT termasuk ada masyarkat penerima manfaat ," jelas dia.

Dugaan korupsi yang di lakukan oleh Kepala Desa Tanjungsari itu yakni pada anggaran Bumdes, BLT, Pembangunan Posyandu, dan pelatihan Linmas itu tidak dilaksnakan sama sekali padahal anggaranya ada tetapi anggaranya sudah tidak ada.  

"Untuk BLT ini ada sekitar 123 ornag penerima manfaat setiap orangnya Rp 300 ribu setiap bulannya itu BLT tahun 2022 dan anggaran untuk ini sebesar Rp 221 juta," papar Uus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: