Tok! Daftar 17 Parpol Lolos Jadi Peserta Pemilu 2024, Soal Nomor Urut Parpol Ini Kata KPU

Rabu 14-12-2022,21:41 WIB
Editor : Usep Saeffulloh

4. Partai Darul Aceh (PDA)

5. Partai Nanggroe Aceh (PNA)

6. Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (Sira).

Pemilihan Nomor Urut Parpol 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) akan melakukan pemilihan nomor urut peserta Pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu, 14 Desember 2022.

Nantinya penetapan nomor urut ini akan dilakukan dengan dua cara, salah satunya yaitu menggunakan nomor urut yang pernah dipakai saat Pemilu 2019.

Namun, penggunaan kembali nomor urut Pemilu 2019 ini hanya bisa dilakukan oleh partai parlemen.

"Parpol parlemen atau parpol peserta pemilu 2019 yang melampaui perolehan suara perlementary threshold itu nanti akan diperbolehkan menggunakan nomor urut lama yang digunakan pada pemilu 2019," ujar Komisione KPU RI, Idham Holik saat dihubungi, Rabu, 14 Desember 2022.

Namun, dari 9 partai parlemen yang dinyatakan sebagai peserta Pemilu 2024 ini, hanya ada 8 partai yang ingin menggunakan nomor urut saat Pemilu 2019.

Daftar 8 Parpol Parlemen :

1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), nomor urut 1

2. Partai Gerindra, nomor urut 2

3. PDI-P, nomor urut 3

4. Partai Golkar, nomor urut 4

5. Partai Nasdem, nomor urut 5

6. Partai Keadilan Sejahtera (PKS), nomor urut 8

Kategori :