Akhirnya, Kasus Pembunuhan Wanita Cantik di Subang Terungkap, Pelakunya Orang Dekat Korban

Sabtu 10-12-2022,16:00 WIB
Editor : Usep Saeffulloh

Setelah dilakukan penangkapan, pelaku saat ini mendekam di ruang tahanan Mapolres Subang dan dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup dan atau paling lama hukuman penjara 20 tahun.

Kategori :