"Pelaku kemudian membawa jasad korban yang tak lain adalah istrinya menuju wilayah Pusakanagara, Subang, atau TKP depan gedung kosong dekat SPBU di Desa Mundusari, Kecamatan Pusakanara, Subang," ujarnya.
Selanjutnya pelaku juga berusaha menghilangkan jejak dengan menyiram jasad korban menggunakan bahan bakar solar dan membakarnya.
Usai membakar korban, pelaku kemudian kabur ke Jakarta dengan menggunakan angkutan umum.
Pelaku Berhasil Ditangkap
Penyelidikan Polisi yang tergolong cukup cepat dan berhasil meringkus pelaku dalam dua hari setelah kejadian,.
Pelaku pembunan berencana itu diringkus petugas di kawasan Bekasi Jawa Barat.
"Dari hasil olah TKP, pihak Satreskrim Polres Subang langsung memburu pelaku dan berhasil diringkus di Bekasi," ujarnya.
Saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri.
Petugas kepolisian sempat melakukan tindakan tegas secara terukur dengan menembak kaki pelaku agar tidak bisa kabur.
Selanjutnya pelaku yang tertangkap dibawa langsung oleh petugas ke Mapolres Subang Jawa Barat untuk pemeriksaan dan proses hukum.
Dari hasil pemeriksaan jasad korban, juga diketahui korban dibunuh dengan cara disayat pada bagian lehernya menggunakan sebilah pisau.
"Dari dugaan sementara, luka sayatan tersebut yang membuat korban meninggal dan kemudian jasadnya dibakar di dalam mobil oleh pelaku," ujarnya.
Selain mengamankan pelaku, AKBP Sumarni mengatakan bahwa pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti pendukung yang digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa korban.
"Barang bukti yang kami amankan di antaranya pakaian korban dan pelaku yang penuh darah, solar setengah botol air mineral ukuran 1,5 liter, dan mobil,” ujarnya.
“Sementara pisau yang digunakan menusuk korban masih belum ditemukan. Pengakuan pelaku, pisau itu dibuang dijalan," ujarnya.