Terakhir, UMK Kabupaten Gunungkidul terendah yakni naik menjadi Rp 2.049.266,00 atau naik 7,85% sebesar Rp 149.226.
Data ini disampaikan Sekretaris Daerah DIY Kadarmanta Baskara Aji didampingi Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi DIY Aria Nugrahadi di Gedhong Pracimosono, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta.
BACA JUGA: Usai Dilantik, Simak Pesan Wali Kota Banjar Buat 62 ASN
Aji menyebut UMK 2023 tersebut akan mulai berlaku per 1 Januari 2023. ”Dan berlaku bagi pekerja yang bekerja di bawah 1 tahun. Lebih dari satu tahun mestinya sudah ada struktur pengupahan yang mestinya sudah di atas UMK,” tambahnya dikutip dari laman Pemprov DIY.
Ketentuan penetapan UMK tersebut, lanjut dia, telah disetujui Dewan Pengupahan Kabupaten Kota sehingga selanjutnya bupati/wali kota memberikan rekomendasi kepada Gubernur DIY.
”Untuk di DIY semua UMK nilainya lebih tinggi dari UMP jadi tidak perlu ada penyesuaian terhadap nilai di UMP karena kan tidak boleh di bawah UMP. Jadi sama atau lebih tinggi,” tambahnya.
Sekda menambahkan penghitungan kenaikan upah ini adalah akumulasi dari kenaikan upah kabupaten kota tahun kemarin ditambah nilai inflasi provinsi sebesar 6,81.
BACA JUGA: Yogya Group Buka Lowongan Kerja Terbaru untuk Posisi Service Crew, Penempatan di Bandung
Selanjutnya masih ditambah hasil perkalian antara pertumbuhan ekonomi dengan alpa dengan pertumbuhan ekonomi masing-masing kabupaten.
Dari hasil sidang dewan pengupahan diambil angka alpanya itu semua kabupaten kota menggunakan 0,2. Karena kita kemarin diberi kesempatan 0,1 sampai 0,3. Meski demikian, khusus wilayah Kota Yogyakarta, besaran alfa yang digunakan 0,22.
”Negosiasi pertimbangannya adalah seperti apa peran tenaga kerjanya dan bagaimana tenaga kerja memberi sumbangsih dalam pertumbuhan ekonomi, itu yang jadi bahan pertimbangan. Karena di dewan ada perwakilan dari pekerja pengusaha dan akademisi yang membantu menghitungkan secara teori,” katanya.
Setelah UMK ditetapkan, Aji menegaskan setiap pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur skala upah di perusahaan.
BACA JUGA: Angka Kemiskinan Ciamis 2022 Turun, Pemkab Ciamis Gelontorkan Dana Rp 6 Miliar
Sehingga, bagi pekerja atau buruh yang masa kerjanya 1 tahun atau lebih, maka tentu ada kenaikan gaji pada setiap tahun atau tengah tahun atau sesuai aturan dari masing-masing perusahaan itu.
Dia pun menekankan tidak ada proses penangguhan bagi perusahaan. Kebijakan UMK 2023 bersifat mutlak.
”Tidak ada (penangguhan), jadi sekarang UMK harus dilaksanakan semua. Tidak ada penangguhan dan tidak ada pengunduran waktu pemberlakuan,” tegas dia.