SEMARANG, RADARTASIK.COM — Resmi, upah minimum kabupaten/kota atau UMK di Jateng 2023 naik.
Adapun penetapan UMK di Jateng 2023 berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Sementara itu dari 35 kabupaten kota di Jawa Tengah, UMK terendah di Jateng 2023 adalah UMK Kabupaten Banjarnegara sebesar Rp1.958.169,69.
Sementara UMK Kota Semarang paling tinggi sebesar Rp3.060.350,57.
BACA JUGA: Mantapnya, UMK 2023 Naik, Daftar UMK di Jatim, Jateng, Jabar, Kalteng, Cek di Sini
Menurut Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, penetapan UMK Jawa Tengah ini dengan memperhatikan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota, serta nilai alfa.
Berdasarkan nilai alfa merupakan wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 sampai dengan 0,30.
Ganjar Pranowo menjelaskan, penentuan nilai alfa harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.
“Data yang digunakan dalam penghitungan penyesuaian nilai upah minimum menggunakan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik yaitu Badan Pusat Statistik,” ujarnya.
BACA JUGA: Pelatih Kroasia Tak Mempermasalahkan Selebrasi Tarian Brasil
Ganjar Pranowo menjelaskan persentase kenaikan terendah sebesar 6,4 persen di Kabupaten Kudus karena pertumbuhan ekonomi pada angka negatif sehingga sesuai ketentuan kenaikan sebesar inflasi.
"Untuk persentase kenaikan tertinggi 7,95 persen di Kota Semarang,” kata Ganjar Pranowo.
Ganjar menyebut terjadi berbagai dinamika dalam proses penetapan UMK 2023 diantaranya, perbedaan usulan dari kabupaten/kota di Jawa Tengah, namin diskusi terus dilakukan selama proses sebelum penetapan.
“Kalau kami pakai PP itu jauh lebih sedikit ya. Jadi ini kami agak lebih tinggi, kalau gak salah kalau dari UMP itu Jawa Tengah tertinggi lho persentase kenaikannya,” ujarnya.
BACA JUGA: Resmi Naik, Ini Daftar Lengkap UMK 35 Daerah di Jawa Tengah 2023, Cek di Sini