34. Upah Minimum Kabupaten Ponorogo Rp 1.954.281,32
35. Upah Minimum Kabupaten Trenggalek Rp 1.944.932,74
BACA JUGA: Waspada, Kota Tasikmalaya Terancam Cuaca Ekstrem hingga Februari 2023, Kurangi Risiko Bencana
36. Upah Minimum Kabupaten Situbondo Rp 1.942.750,77
37. Upah Minimum Kabupaten Pamekasan Rp 1.939.686,39
38. Upah Minimum Kabupaten Sampang Rp 1.922.122,97
UMP Jambi 2023
Sementara itu Dewan Pengupahan Provinsi Jambi sudah menetapkan UMP Jambi 2023 naik sebesar 9,04 persen.
Seperti diketahui, UMP Jambi 2022 sebesar Rp 2,6 jutaan. Nah, UMP Jambi 2023 naik sebesar Rp 244 ribu dibandingkan dengan tahun ini atau menjadi Rp 2,9 jutaan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jambi Bahari mengungkapkan bahwa angka kenaikan 9,04 persen merupakan revisi dari penetapan UMP sebelumnya yang hanya sebesar 4,89 persen.
Bahri menerangkan penetapan UMP sudah mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Upah Minimum.
BACA JUGA: Contoh Hebat! Pelajar Garut Sukses Masuk Gedung Kura-Kura DPR RI, Jadi Anggota Parlemen Pelajar
”Ya, benar kenaikannya sekitar Rp 244 ribu atau 9,04 persen dan ini sudah sesuai dengan peraturan yang terbaru,” ujar dia seeprti dikutip dari fin.co.id pada Sabtu 26 November 2022.
Pembahasan kenaikan UMP 2023 dilakukan oleh Dewan Pengupahan Provinsi Jambi yang terdiri dari unsur pemerintah, serikat buruh, asosiasi pengusaha dan unsur akademisi.
”Keputusannya kita lakukan secara aklamasi dan segera kita ajukan ke Gubernur Jambi untuk dibuatkan SK-nya,” tegas dia.
Namun, menurut dia, rapat penetapan ini tidak dihadiri asosiasi pengusaha karena telah mengirimkan surat keberatan atas penetapan UMP yang baru ini.