BACA JUGA: Catat, Ini Cara Mudah Membedakan Oli Asli dan Oli Palsu, Paling Gampang Cek Tutup Botol Kemasannya
”Memang asosiasi pengusaha tidak datang, tetapi tetap akan kita ajukan ke gubernur untuk dibuatkan SK-nya karena rapatnya sudah memenuhi syarat kuorum untuk penetapan UMP,” kata dia.
Ketua KSBSI Jambi Roida Pane mengaku bersyukur atas penetapan UMP yang baru ini.
Walaupun belum memenuhi sepenuhnya harapan buruh, tambah dia, sangat mengapresiasi langkah yang diambil Pemerintah Provinsi Jambi.
”Kita apresiasi dan merasa bersyukur UMP tahun depan bisa naik sampai di angka sembilan persen, kita berharap perusahaan bisa mentaati penetapan ini,” tutur Roida Pane.
BACA JUGA: Poltekkes Kemenkes Tasikmalaya Kolaborasi dengan Poltekkes Kemenkes Palembang Kembangkan Desa Sehat
Sebelumnya, Dewan Pengupahan Provinsi Jambi mengusulkan kenaikan Jambi naik 2023 sebesar 4,89 persen.
Artinya, UMP Jambi diproyeksikan akan mengalami kenaikan dari tahun ini menjadi Rp 2.830.785 atau naik Rp 131 ribu dari 2022 sebesar Rp 2.698.940 pada rapat 15 November 2022.
Kemudian, penetapan itu direvisi setelah rapat Pemerintah Provinsi bersama Kemenaker dan Kemendagri.