OKU TIMUR, RADARTASIK.COM – Seorang oknum pelajar naik motor bawa ganja kering seberat 7 kilogram dan melintas di Jalan Ratu Penghulu Karang Sari, Baturaja, Kabupaten OKU pada Selasa 25 Oktober 2022.
Apesnya, oknum pelajar berinsial AD (17) itu ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten OKU Timur dan BNN Provinsi Sumsel di Baturaja, sekitar pukul 17.50 WIB.
Saat ditangkap petugas BBN di jalan tersebut, AD sedang mengendarai sepeda motor. Petugas yang curiga langsung menyetop dan menepikan motor AD untuk dilakukan penggeledahan.
Ternyata ditemukan barang bukti daun ganja kering seberat 7 kilogram yang dibungkus dalam kantong plastik.
BACA JUGA:BPOM Tambah Daftar 65 Obat Sirup Tidak Mengandung Etilen Glikol
BACA JUGA:Daftar Sampo yang Ditarik Unilever, BPOM Beri Penjelasan Begini
"Tersangka kita tangkap di jalan," kata Kepala BNN Kabupaten OKU Timur AKBP Efri Tambunan dikutip dari sumek.co.
AKBP Efri mengatakan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat melalui BNNK OKU Timur yang menaungi wilayah OKU Raya tentang adanya transaksi narkoba.
Mendapatkan laporan tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan bekerja sama dengan Polres OKU di-backup langsung BNN Provinsi.
"Daun ganja sudah dibungkus lakban warna cokelat seberat 7 kilogram," tambah Efri.
BACA JUGA:Terbaru 198 Daftar Obat Sirup yang Aman Diminum per 27 Oktober, Bunda Boleh Copy
BACA JUGA:Kasus Gagal Ginjal Akut, Komnas HAM Minta Harus Ada Pihak yang Bertanggung Jawab
Petugas langsung melakukan pengembangan dan ditemukan barang bukti lainnya berupa batang dan ranting daun ganja seberat 0,5 kilogram.
Barang haram itu diamankan di dalam kosan pelaku di Jalan Garuda Mas Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.