BACA JUGA:3 Cara Sembuhkan Kesemutan di Tangan dan Kaki, Ini Resep dari dr. Zaidul Akbar
Dengan aplikasi M-paspor ini, pendaftar atau cara membuat paspor tidak lagi harus repot-repot mengantre di kantor imigrasi.
Selain mempermudah sistem pendaftaran melalui aplikasi M-paspor, Kemenkumham RI juga telah memperpanjang masa berlaku paspor 10 tahun dari sebelumnya hanya 5 tahun.
Seperti disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II non TPI Tasikmalaya, Suyitno, masa berlaku paspor ini telah diatur dalam Pasal 2a Peraturan Menteri Hukum dan Ham Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2022.
“Kalau paspor itu bukan diperpanjang, tapi diganti. Jadi ketika habis masa berlakunya bisa datang ke kantor kami,” terang dia usai sosialisasi M-paspor di Hotel Tyara Plaza jalan Jenderal Sudirman 185 Kabupaten Ciamis, Rabu 26 Oktober 2022.
BACA JUGA:Bencana Alam di Ciamis: Tembok Rumah Roboh di Sukadana, Penahan Tebing Ambruk di Panjalu
Masa berlaku paspor 10 tahun, menurut Suyitno, hanya berlaku bagi pemohon yang telah berusia di atas 17 tahun. Sementara pemohon di bawa usia itu masa berlakunya berbeda.
“Untuk yang masih di bawah 17 tahun masa berlakunya 5 tahun. Namun yang sudah punya KTP atau 17 tahun ke atas atau sudah menikah, itu berhak untuk yang (paspor masa berlaku, Red) 10 tahun,” urainya.
Dengan diluncurkannya aplikasi M-paspor dan masa berlaku paspor 10 tahun, diharapkan dapat mempermudah masyarakat yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri.