TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Mohamad Zen Sekda Kabupaten Tasikmalaya dukung pengusutan kasus dugaan SPK fiktif.
Mohamad Zen mengaku pihaknya sudah mengetahui berkaitan adanya permasalahan di BPR Cipatujah Jabar Perseroda (CIJ) terkait adanya dugaan tindakan pidana dugaan kasus korupsi pemberian kredit terhadap jaminan surat perintah kerja (SPK) fiktif oleh PT BPR CIJ kepada 3 CV.
"Itu kan adanya di Bagian Ekonomi, bahkan sudah diminta melakukan komunikasi agar permasalahan itu terselesaikan dengan baik," kata Mohamad Zen saat ditemui di kantornya, Kamis, 6 Oktober 2022.
Adapun dugaan korupsi dalam kasus pemberian kredit dari BPR CIJ dilakukan oleh ketiga perusahaan tersebut dengan jaminan kredit fiktif dengan jumlah 48 kredit dengan total kerugian Rp5 miliar.
BACA JUGA: Wakil Bupati Tasikmalaya Minta BPR CIJ Terbuka, Kejaksaan Telah Periksa 2 Saksi Kasus SPK Fiktif
Saat ini pihak Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya, kata Mohamad Zen, berharap uang Rp 5 miliar lebih bisa kembali lagi karena itu uang masyarkat.
"Jadi selama ini alhamdulillah dengan adanya pendampingan dengan dari Kejaksaan (Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya). Saya rasa itu luar biasa," kata Mohamad Zen.
Mohamad Zen juga mendukung sepenuhnya pengusutan kasus dugaan SPK fiktif agar ada kepastian hukum.
"Alhamdulillah Kejaksaan terus kooperatif untuk mendampingi seperti apa yang sebenarnya," kata Mohamad Zen.
BACA JUGA: Kabupaten Tasikmalaya Dilanda Longsor di 159 Lokasi, Kontur Tanah di Tasik Rawan Bencana
Wakil Bupati Tasikmalaya, H Cecep Nurul Yakin, sebelumnya, meminta pihak BPR CIJ terbuka kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya soal dugaan korupsi pemberian kredit terhadap jaminan Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif oleh PT Bank CIJ Tasikmalaya kepada tiga CV.
"Saya sempat bertanya kepada Direktur (BPR CIJ) dan itu membetulkan bahkan saat ini tengah ditangani oleh kejaksaan," kata H Cecep Nurul Yakin usai menghadiri Kick Off Program Inkulsi Aisiyah Kabupaten Tasikmalaya di Aula Wiradadaha Bappeda, Rabu, 28 September 2022.
Maka dari itu, kata Cecep Nurul Yakin, pihak BPR CIJ membuka semua informasi yang dibutuhkan Kejaksaan dalam penaganan kasus dugaan korupsi SPK bodong dengan apa adanya.
"Karena tidak mungkin terjadi bila tidak ada sesuatu yang terjadi dalam tanda petik keluar dari SOP (penyaluran dana untuk redit, Red)," kata Cecep Nurul Yakin.