Wabup Asep Desak Satpol PP Tasikmalaya Segera Tertibkan 47 Minimarket Ilegal Pekan Ini

Wabup Asep Desak Satpol PP Tasikmalaya Segera Tertibkan 47 Minimarket Ilegal Pekan Ini

Wakil Bupati Tasikmalaya, Asep Sopari Al-Ayubi. istimewa for radartasik.com--

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Wakil Bupati TASIKMALAYA, Asep Sopari Al-Ayubi, mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk segera menindak minimarket ilegal yang masih beroperasi tanpa izin di wilayah Kabupaten TASIKMALAYA.

“Saya minta penertiban bisa diselesaikan minggu ini juga. Jangan sampai berlarut-larut,” tegasnya, Jumat 25 Juli 2025.

Untuk mempercepat penindakan, Pemkab Tasikmalaya telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus. 

Selain itu, pemerintah juga telah menyiapkan Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur teknis penataan dan penindakan toko modern ilegal.

BACA JUGA:Ribuan Lampu Jalan di Kota Tasikmalaya Masih Padam, Warga Terancam Bahaya Dishub Akui Terbatas Anggaran

“Satgas sudah dibentuk. Perbup juga sudah disiapkan. Tinggal pelaksanaan teknis di lapangan,” tegas Asep.

Namun, langkah ini dinilai masih lamban oleh Forum Komunikasi Generasi Muda Nahdlatul Ulama (FK GMNU) Kabupaten Tasikmalaya. 

Ketua FK GMNU, Lutfi Lutfiansyah, menyayangkan belum adanya tindak lanjut konkret dari dinas terkait pasca-pertemuan dengan Komisi I DPRD.

“Hingga saat ini kami belum menerima kabar apapun soal perkembangan penertiban,” tuturnya.

BACA JUGA:Strategi Lobi Pusat Jadi Kunci Diky Chandra Dorong Pembangunan Kota Tasikmalaya

Lutfi menegaskan pentingnya penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern.

Ia mendesak agar 47 minimarket ilegal segera ditertibkan sesuai aturan.

“Perda harus ditegakkan secara konsisten. Tidak boleh ada pembiaran terhadap pelanggaran,” katanya.

Ia juga menilai lambannya penindakan mencerminkan lemahnya komitmen dinas dalam menjalankan instruksi Wakil Bupati.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait