Sekda Kabupaten Tasikmalaya Dukung Pengusutan Kasus Dugaan SPK Fiktif, Berharap Uang Rp 5 Miliar Bisa Kembali

Kamis 06-10-2022,13:42 WIB
Reporter : Ujang Nandar
Editor : Usep Saeffulloh

Dalam kesempatan berbeda, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, Hasbullah mengatakan, hingga saat ini pihak kejaksaan sudah memeriksa dua saksi dalam dugaan korupsi pemberian kredit terhadap jaminan Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif oleh PT Bank CIJ Tasikmalaya kepada tiga CV.

Dua saksi tersebut, kata Hasbullah, yaitu pihak perusahaan penerima kredit dan juga dari Pemerintah Kota Tasikmalaya. "Saat ini sudah dua saksi dari Pemkot dan CV untuk saksi," kata Hasbullah.

Saat ini pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, kata Hasbullah, masih terus melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi SPK fiktif itu. 

"Nanti kita rilis ya. Sementara tim masih terus melakukan pendalaman dan penyidikan," kata Hasbullah. 

Sementara itu penanganan kasus dugaan korupsi pemberian kredit terhadap jaminan Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif oleh PT Bank CIJ Tasikmalaya kepada tiga CV diserahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya.

"Penanganan perkara sepenuhnya diserahkan sesuai kewenangan kepada Kejaksaan," kata Kuasa Hukum PT BPR Cipatujah Jabar Perseroda (CIJ), H Asep Heri Kusmayadi SH MH, Jumat 23 September 2022.

Bahkan pihak CIJ, kata H Asep Heri Kusmayadi SH MH, siap membantu Kejaksaan dalam kelengkapan dokumen, saksi dan lainnya dalam proses penyidikan kasus tersebut. 

"Kami siap menghadirkan saksi dan kelengkapan dokumen yang dibutuhkan dalam proses penyelidikan/penyidikan yang dilakukan pihak Kejaksaan," kata H Asep Heri Kusmayadi SH MH.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya tengah meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan dugaan korupsi pemberian kredit terhadap jaminan Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif oleh PT Bank CIJ Tasikmalaya kepada tiga CV.

Dugaan korupsi tersebut terjadi dalam pemberian kredit dari Bank CIJ dilakukan oleh ketiga perusahaan tersebut dengan jaminan kredit fiktif dengan jumlah 48 kredit dengan total kerugian Rp5 miliar.

"Kami hari ini menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan, dugaan kasus korupsi di BPR CIJ milik Pemkab Tasikmalaya," ungkap Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Tasikmalaya, Hasbullah, kepada wartawan di kantornya, Kamis 22 September 2022.

Peningkatan status ini, kata dia, sudah sejak hari Senin 19 September 2022 berdasarkan surat perintah nomor 381/M.2.33./FD.1/09/2022 tanggal 19 September 2022. 

"Jadi ketiga perusahaan mengajukan 48 kredit dengan jaminan kerja fiktif dengan jumlah uang Rp5 miliar," ungkapnya.

Disampaikan Kasi Pidsus, dugaan korupsi dilakukan ketiga perusahaan dalam bidang konstruksi dan pengadaan interior kantor dalam rentan waktu sejak tahun 2021 sampai 2022 ini. 

Setelah dilakukan penelusuran, jaminan terhadap kredit berupa Surat Perintah Kerja (SPK) pekerjaan di Kota Tasikmalaya ternyata tidak ada.

"Namun kredit itu tetap bisa dicairkan, sehingga kredit tersebut tidak bisa berjalan atau macet karena pekerjaan yang dijaminkan tidak ada," jelas Hasbullah.

Kategori :