Tambah dia, nilai uang sebesar Rp5 miliar itu, sejak ditandatangani perjanjian kredit sudah bisa dicairkan bahkan sudah diterima ketiga perusahaan itu. "Untuk tersangka belum ada,” kata Hasbullah.
Hasbullah menilai, karena BPR CIJ merupakan perusahan milik daerah yang sahamnya sebagian dari Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Bank BJB, maka dikategorikan uang tersebut merupakan uang negara.
"Sehingga uang yang keluar tersebut merupakan uang negara," ujar dia.
Untuk kerugian yang diperkirakan Rp5 miliar, pihak Kejaksaan Kabupaten Tasikmalaya akan terus mendalami jumlah total kerugian uang negara itu. "Kita akan libatkan auditor," katanya.
"Segala sesuatunya untuk perkembangan akan kami sampaikan lagi nanti," katanya.