Seiring telah lengkapnya berkas kelima tersangka pembunuhan Brigadir J itu, makatak lama lagi penyidik Polri akan melimpahkan para tersangka berikut barang bukti ke Kejaksaan Agung.
Dari lima tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J itu, hanya Putri Candrawathi saja yang belum ditahan oleh penyidik Polri.
Alasan polisi tidak menahan istri Ferdy Sambo itu lantaran memiliki bayi berumur 1,5 tahun.
Pertanyaan besarnya, apakah setelah pelimpahan tahap dua nanti, Kejaksaan Agung akan menahan Putri Candrawathi?
Jampidum Fadil Zumhana ketika ditanya wartawan tidak menjawab secara tegas.
BACA JUGA: Sejak Januari 2022, Sudah 5 Bangunan Sekolah Ambruk di Kabupaten Tasikmalaya
BACA JUGA: Sudah 3 Hari Desa Bunisari Pangandaran Terendam Banjir
Menurutnya, jaksa penuntut umum (JPU) punya pertimbangan objektif dan subjektif untuk menahan atau tidak Putri Candrawathi.
"Saya belum bersikap. Jaksa punya pertimbangan subjektivitasnya sendiri. Soal ditahan atau tidaknya tentu ada alasan objektif dan subjektif. Ini adalah kewenangan JPU. Jika Jaksa khawatir tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti atau akan melakukan tindak pidana lainnya, maka dari sisi pasalnya dapat ditahan," ujar Fadil, Rabu 28 September 2022.
Fadil menyebut Putri Candrawathi semestinya dapat ditahan karena sesuai peraturan perundang-undangan, dimana dalam proses penuntutan Jaksa dapat melakukan penahanan.
Adapun masa penahanannya bisa selama 20 hari, kemudian diperpanjang lagi selama 2×30 hari, jika tuntutan pidananya di atas 9 tahun.
BACA JUGA: Diduga Korsleting Listrik, 54 Kios Pasar Banjarsari Terbakar
BACA JUGA: Belum Ada Lahan untuk Relokasi Korban Banjir Bandang di Garut
Terkait lokasi penahanan sendiri, terdapat tiga kategori tahanan yang memungkinkan dapat dilakukan. Yakni tahanan Rutan, Rumah, dan Kota.