Namun demikian, lanjut Fadil, kewenangan untuk menahan atau penahanan terhadap Putri Candrawathi, tergantung pertimbangan jaksa.
Hanya saja, untuk mengantisipasi hal tersebut, kata Fail, Kejaksaan Agung telah berkoordinasi dengan bidang intelijen untuk melakukan cegah dan tangkal (cekal) terhadap Putri Candrawathi.
Tujuannya agar istri Ferdy Sambo itu tidak melarikan diri ke luar negeri. "JPU mengambil langkah cekal sebagai antisipasi agar tak ada pelarian ke luar negeri. Pencekalan terhadap ibu PC akan dilakukan sepanjang itu diperlukan di persidangan," paparnya.