Banyak Pasutri di Pangandaran Belum Punya Buku Nikah

Kamis 22-09-2022,10:30 WIB
Reporter : Deni Nurdiansyah
Editor : Ahmad Faisal

PANGANDARAN, RADARTASIK.COM – Banyak pasangan suami istri (Pasutri) di Kabupaten Pangandaran, belum punya buku nikah.

Kepala Bidang Fasilitasi Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pangandaran Ruhandi mengatakan masih ada beberapa pasangan yang dalam Kartu Keluarga (KK) masih berstatus kawin tidak tercatat. 

”Untuk itu ada yang namanya sidang isbat,  dimana kegiatan kerja sama antara Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pangandaran dengan Pengadilan Agama Ciamis dan Kantor Kementerian Agama Pangandaran.” katanya kepada Wartawan, Rabu 21 September 2022. 

“Sidang isbat terpadu ini merupakan salah satu tahapan untuk mengubah status kawin pada Kartu Keluarga,” lanjutnya.

BACA JUGA:Terbakar Cemburu, Mahasiswi Jadi Korban Amukan Istri Ojol: Dia Menuduh Gua Meluk Suaminya

Mayoritas status kawin tidak tercatat itu terjadi pada masyarakat yang usianya di bawah 40 tahun. 

”Banyak penyebab terjadi kawin tidak tercatat,  faktor biaya ketika akan akad nikah dan ketika melakukan akad nikah, kemudian umur pasangan pengantin masih di bawah ketentuan regulasi,” jelasnya.

Salah satu upaya masyarakat ketika pasangan pengantin masih di bawah umur berdasarkan ketentuan regulasi, maka melaksanakan kawin secara agama (siri). 

”Kami melakukan inventarisasi warga yang status kawin tidak tercatat, sampai saat ini ada 30 pasangan yang akan mengikuti sidang isbat terpadu untuk mengubah status kawin tidak tercatat menjadi kawin tercatat,” bebernya.

BACA JUGA:Ancaman Denda Hingga Rp 6 Miliar, Kenali Larangan dan Sanksi Jika Menyebar Data Pribadi Orang Lain

Adapun tahapan untuk mengikuti sidang isbat terpadu di antaranya mendaftar ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pangandaran. 

”Syarat mendaftar pasangan suami istri harus membawa KK, KTP, surat pernyataan kawin tidak tercatat dari KUA masing-masing kecamatan,” tuturnya.

Hasil dari sidang isbat itu nantinya ada penetapan Pengadilan Agama, lalu terbit akta nikah dari Kantor Kementerian Agama dan dicetak administrasi kepen­dudukan baru oleh Dinas ke­pendudukan dengan status kawin tercatat. 

”Masyarakat belum sadar bahwa status kawin tidak tercatat memiliki dampak negatif, di antaranya anak dari hasil perkawinan dalam akta kelahiran tidak dicantumkan nama ayah,” ungkapnya.

Manfaat dari sidang isbat mengubah status kawin tidak tercatat menjadi kawin tercatat antara lain, memperjelas dan mempertegas status perkawinan. 

Kategori :