Banyak Pasutri di Pangandaran Belum Punya Buku Nikah

Kamis 22-09-2022,10:30 WIB
Reporter : Deni Nurdiansyah
Editor : Ahmad Faisal

”Kemudian memperjelas status anak, memperjelas hak waris dan memperjelas administrasi kependudukan,” akunya.

Ia mengimbau kepada pasangan yang statusnya Kawin Tidak Tercatat, untuk segera mendaftar sidang isbat. ”Agar segala urusan ke depannya bisa lebih mudah,” tutupnya.

Kategori :