Ancaman Denda Hingga Rp 6 Miliar, Kenali Larangan dan Sanksi Jika Menyebar Data Pribadi Orang Lain

Ancaman Denda Hingga Rp 6 Miliar, Kenali Larangan dan Sanksi Jika Menyebar Data Pribadi Orang Lain

Ilustrasi denda uang.-Tangkapanlayar Pixabay -

JAKARTA,RADARTASIK.COM – Disahkannya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) melalui Rapat Paripurna DPR, Selasa, 20 September 2022.

Ada sanksi pidana sampai Rp 5 miliar dan ancaman penjara hingga 5 tahun bagi orang yang memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya.

Ada dua jenis data pribadi, yakni data pribadi bersifat umum dan data pribadi bersifat spesifik dalam draft final UU PDP BaB III pasal 3.

Data Pribadi yang bersifat umum meliputi: nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama, status perkawinan.

BACA JUGA:Hati-hati Umbar Data Pribadi Orang Lain Sekarang Ada Sanksi Pidana Lo…

Data Pribadi yang bersifat spesifik meliputi: data dan informasi kesehatan, data biometrik, data genetika, catatan kejahatan, data anak, data keuangan pribadi.

Dalam Pasal 65 UU PDP, sanksi berat menanti bagi pelaku yang memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian.

Sedangkan dalam Pasal 66 UU PDP, terdapat larangan membuat data pribadi palsu atau memalsukan data pribadi dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain, ancamanya, denda Rp 6 miliar dan ancaman penjara hingga 6 tahun.  

Dikutip dari oganilir.co, berikut larangan dan sanksi terkait data pribadi menurut UU PDP:

1. Pasal 65 UU PDP.

Larangan memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian subjek data pribadi. 

2. Pasal 65 UU PDP

Larangan mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian subjek data pribadi.

3. Pasal 65 UU PDP

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: oganilir.co