JAKARTA, RADARTASIK.COM - Polda Metro Jaya menangkap dua orang pelaku yang diketahui telah 'menjual' dua remaja berusia 15 tahun sebagai pekerja seks komersial alias PSK.
Kedua 'penjual' remaja yang berhasil diamankan tersebut masing-masing seorang perempuan berinisial EMT (41 tahun) dan seorang laki-laki berinisial RR (17 tahun).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan menjelaskan penangkapan kedua pelaku 'penjualan' dua remaja tersebut terjadi pada Senin, 19 September 2022 sekira pukul 22.00 WIB.
"Kedua pelaku kita tangkap di daerah Kalideres, Jakarta Barat, " ujar Kombes Endra Zulpan, Selasa, 20 September 2022, seperti dilansir dari jpnn.com
BACA JUGA: Curi Kesempatan Saat Situasi Sepi, Buruh Bangunan Garap Istri Tetangga, Tapi Apes...
Menurut Kombes Zulpan, saat ini kedua pelaku masih dalam proses pemeriksaan tim penyidik guna mengungkap kemungkinan adanya remaja lain yang jadi korban perbuatan kedua pelaku.
"Saat ini pelaku masih dalam proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut," ucapnya.
Zulpan mengungkapkan modus kedua pelaku dalam kasus tersebut adalah menawarkan pekerjaan kepada kedua korban sebagai PSK, dengan menjanjikan uang yang banyak.
Namun nyatanya, uang yang diperoleh korban selama bekerja sebagai PSK, justru diminta oleh pelaku dengan alasan untuk membayar sewa kamar dan kebutuhan sehari-hari.
BACA JUGA: Wow! Kemenkeu Usulkan Anggaran Rp156 Triliun untuk Pensiunan, ASN, Polri dan TNI
Korban yang ingin keluar dari pekerjaan tersebut, selalu dihalang-halangi dengan alasan korban masih memiliki banyak utang.
Karena sudah tidak tahan lagi, korban akhirnya melarikan diri dan menceritakan kejadian yang selama ini dialaminya kepada orang tuanya.
Tak terima dengan apa yang telah dialami anaknya, orang tua korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya.