Laporan tersebut diterima oleh Polda Metro Jaya pada 14 Juni 2022 dengan nomor laporan LP/B/2912/VO/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.
BACA JUGA: Inspektorat Kota Banjar Audit Soal Kasus Oknum Kepsek, Agus: Bisa Saja Terjadi di Sekolah Lain
BACA JUGA: Dua Fraksi Tolak Kenaikan Banpol, Ketua Dewan: Harusnya Dulu, Tidak Sekarang
"Pelapor sebagai ayah kandung menerangkan bahwa anaknya bercerita telah dijual oleh terlapor di daerah Jakarta Barat," ungkap Zulpan.
Berbekal laporan tersebut polisi kemudian melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua pelaku di daerah Kalideres, Jakarta Barat.
Akibat perbuatannya tersebut, kedua pelaku ini dikenai Pasal 76 I Jo Pasal 88 UU No. RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 12 dan atau Pasal 13 UU RI NO. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).