JAKARTA, RADARTASIK.COM - Penyidik Bareskrim Polri akhirnya menetapkan dua orang pejabat Kementrian Perdagangan (Kemendag) sebagai tersangka dugaan korupsi bantuan gerobak untuk UMKM.
Kedua tersangka itu adalah Putu Indra Wijaya dan Bunaya Priambudi, selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemendag.
Sebelumnya penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa 46 saksi terkait dugaan korupsi pengadaan gerobak dagang bagi UMKM di Kementerian Perdagangan tersebut.
BACA JUGA:AKP Irfan Widyanto, Lulusan Terbaik Akpol 2010 yang Ikut Terseret Kasus Pembunuhan Brigadir J
Diketahui, proyek tender pengadaan gerobak Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun 2018-2019 senilai Rp76 Miliar diduga telah dikorupsi.
Dirtipidkor Bareskrim Polri Brigjen Pol Cahyono Wibowo mengatakan, kedua tersangka tersebut terlibat dalam pengadaan bantuan gerobak Kemendag tahun anggaran 2018-2019.
Tersangka Putu Indra yang merupakan Kabag Keuangan Sesditjen PDN Kemendag terlibat dalam tahun anggaran 2018, sementara tersangka Bunaya Priambudi selaku Kasubag TU DJPDN Kemendag terlibat dalam tahun anggaran 2019.
BACA JUGA:Mahasiswa dan Polres Banjar Sasar Warga Kurang Mampu Bagikan Paket Sembako
BACA JUGA:Sopir Angkutan Umum di Singaparna Kaget Diberhentikan Polisi, Ternyata Kebagian ‘Jatah’
“Tersangka pertama itu di tahun 2018 adalah saudara PIW (Putu Indra Wijaya), jadi selaku PPK di tahun anggaran 2018,” ujar Cahyono dalam siaran persnya, Rabu 7 September 2022.
Lebih jauh Cahyono mengungkapkan bahwa Putu Indra hanya mengerjakan 2.500 unit gerobak dari total 7.200 unit gerobak sesuai di kontrak.
Selain itu, Putu juga disebut menerima suap dalam proyek pengadaan tersebut.
BACA JUGA:Tim Forensik Akan Autopsi Jenazah Santri Gontor yang Tewas Diduga Dianiaya
BACA JUGA:Tarif Tiket Kereta Api Siap-Siap Naik, Humas PT KAI: Dikaji, Agar Penyesuaian Tarif Tidak Besar