Tarif Jasa Angkutan Naik 30 Persen di Kabupaten Tasik, Sesuai Harga BBM

Senin 05-09-2022,15:17 WIB
Reporter : Ujang Nandar
Editor : Tiko Heryanto

KABUPATEN TASIKMALAYA, RADARTASIK - Naiknya harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, pertalite Rp10.000 dan solar Rp 6.800, seluruh pengusaha angkutan umum di Kabupaten Tasikmalaya akan menaikan tarif jasa angkutan sebesar 30 persen.

Ketua DPC Organda Kabupaten Tasikmalaya, Iskandar mengatakan, kenaikan tarif jasa angkutan 30 persen itu disesuaikan dengan naiknya harga BBM. 

"Hasil rapat kemarin 4 September 2022 sore, kami sepakat menaikkan tarif sementara sebesar 30 persen dari harga biasanya," katanya kepada radartasik.disway.id Senin 5 September 2022.

Kenaikan tarif itu, mulai diberlakukan hari ini di setiap angkutan umum. "Hari ini memang tarif mulai naik, baik elf, angkutan kota dan bus," kata dia.

BACA JUGA:Baru 2 Hari BBM Naik, Harga Tiga Bahan Bumbu Dapur Ini Langsung Melambung

BACA JUGA:Keluh-Kesah Sopir Truk Ekspedisi tentang Harga Solar Naik: Panik dan Terpaksa Nombokan

BACA JUGA:Tolak Kenaikan Harga BBM, Mahasiswa Memblokade Jalan di Alun-alun Singaparna, Tasik Lalu Bergerak ke DPRD

Selanjutnya, pihak Organda juga akan mengajukan kenaikan tarif angkutan umum kepada Dinas Perhubungan secara permanen. 

"Itu akan kami ajukan ke Dinas Perhubungan agar penyesuaian tarif itu permanen," kata dia.

Iskandar berharap, pengajuan kenaikan harga BBM secara permanen itu, tengah diajukan saat ini. Bila pengajuan kenaikan tarif itu tidak direlaisasikan atau dikabulkan, maka seluruh awak angkutan akan melakukan aksi besar-besaran.

"Karena hari ini juga seluruh awak angkutan se-Kabupaten Tasikmalaya berdemo. Makanya bila tidak dikabulkan, itu kami akan berdemo besar," kata dia. 

Kategori :