Organda Kabupaten Tasik Desak Pemkab Keluarkan Regulasi Tarif secara Permanen

Organda Kabupaten Tasik Desak Pemkab Keluarkan Regulasi Tarif secara Permanen

Dishubkominfo bersama Organda Kabupaten Tasikmalaya rapat bersama penentuan tarif ongkos angkutan di Kabupaten Tasikmalaya, Selasa 6 September 2022. Pengusaha Angkutan meminta 30 persen tarif ongkos angkutan naik sesuai kenaikan harga BBM. -ujang nandar-radartasik.disway.id

KABUPATEN TASIKMALAYA, RADARTASIK – Penyesuaian atau kenaikan tarif angkutan umum sebesar 30 persen di Kabupaten Tasikmalaya sudah diberlakukan namun masih bersifat sementara. 

Pengusaha jasa angkutan melalui Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kabupaten Tasikmalaya mendesak Pemkab Tasikmalaya agar kenaikan tarif ini ditetapkan secara pemanen.

Desakan ini menindaklanjuti naiknya harga BBM yang ditetapkan sejak tanggal 3 September 2022 lalu.  

Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) bersama Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kabupaten Tasikmalaya akhirnya membahas penentuan tarif ongkos angkutan di Kabupaten Tasikmalaya, Selasa 6 September 2022.

BACA JUGA:Tarif Bus dan Ojek Online Segera Naik, Efek Tak Terelakan dari Kenaikan Harga BBM

Rapat bersama penentuan tarif angkutan itu, dilaksanakan di ruangan Kantor Dishubkominfo yang dimulai sejak pukul 10.00. 

Seluruh pengurus Organda hadir dan tampak Kepala Dinas dan Bidang Angkutan juga hadir dalam cara rapat bersama penentuan tarif tersebut.

Ketua DPC Organda Kabupaten Tasikmalaya, Iskandar menjelaskan, dalam rapat tersebut mengajukan kenaikan tarif ongkos naik angkutan umum yang permanen. 

"Untuk tarif sementara kemarin sudah diupayakan bahkan sudah ditetapkan hingga kemarin," katanya kepada wartawan di Kantor Dishubkominfo, Selasa 6 Agustus 2022.

BACA JUGA:Besok, Tarif Ojek Online Resmi Naik, Menhub juga Akan Menaikkan Tarif Angkutan Lainnya

Berkaitan kenaikan tarif tersebut sudah ada respon yang baik dari Dishubkominfo, yakni dengan kenaikan tarif angkutan sebelum adanya kenaikan harga BBM. 

"Bahkan Dishubkominfo ini akan segera melakukan kajian segera, bersama bagian hukum Setda Kabupaten Tasikmalaya, untuk nantinya akan disampikan ke Bupati Tasikmalaya langsung," jelas Iskandar.

Kenikan tarif angkutan umum disesuaikan dengan kenaikan harga BBM saat ini yakni 30 persen. 

"Pada initinya kita minta ada kenikan 30 persen dari tarif ongkos angkutan umum yang sudah ada saat ini," ungkap Iskandar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: