Ngaku Alami Kekerasan Seksual oleh Brigadir J, Putri Candrawathi Harus Bisa Tunjukkan Bukti Visum

Sabtu 03-09-2022,21:50 WIB
Editor : Radi Nurcahya

JAKARTA, RADARTASIK.COM - Polri harus bisa memastikan pengakuan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC) yang menyatakan mengalami kekerasan atau pelecehan seksual oleh Brigadir J saat berada di Magelang. 

Salah satunya dengan meminta bukti hasil visum dari Putri Candrawathi atas kekerasan seksual yang diklaim menimpanya tersebut. 

Hal itu disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB Jazilul Fawaid kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 2 September 2022.

BACA JUGA:Komnas HAM dan Komnas Perempuan Sebut Brigadir J Lakukan Pelecehan terhadap Putri Candrawathi di Magelang

BACA JUGA:Susno Nilai Komnas HAM Kebablasan Telah Simpulkan Brigadir J Lakukan Pelecehan Putri Candrawathi di Magelang

“Harus (ada visum). Karena kekerasan seksual itu apa sih bentuknya, kita kan nggak tahu. Apakah pemerkosaan? Kalau pemerkosaan kapan diperkosanya? Disaksikan oleh siapa, terjadi apa di situ? apakah memar? Mustinya ada visum,” kata Jazilul.

Wakil Ketua MPR RI fraksi PKB ini menyebut, hasil visum itu bisa dijadikan bukti penguat terkait hal tersebut. 

Sementara jika tidak ditemukan adanya pelecehan seksual, maka secara otomatis tidak bisa diproses hal tersebut.

BACA JUGA:Partai Buruh dan Serikat Pekerja Bakal Gelar Demo Besar-besaran Tolak Kenaikan Harga BBM pada 6 September

BACA JUGA:Harga BBM Bersubsidi Naik, Ini Daftar Mobil-mobil yang Masih Boleh Tenggak Pertalite

“Seperti yang sudah disampaikan, laporan Bu PC ada kekerasan seksual yang sempat konpers Polres Jaksel kan akhirnya nggak terbukti (dan dihentikan prosesnya)?” ujar Jazuli. 

Seperti diketahui Bareskrim Polri telah menghentikan penanganan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan Putri Candrawathi terjadi di rumah dinas suaminya di Duren Tiga Jakarta Selatan. 

Kasus tersebut tertuang dalam laporan polisi (LP) bernomor LP:B/1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan Polda Metro Jaya tanggal 9 Juli 2022 tentang kejahatan terhadap kesopanan dan atau perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 4 jo Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

BACA JUGA:Pemerintah Resmi Naikkan Harga BBM Bersubsidi, Era Jokowi dan SBY Langsung Jadi Perbandingan, Coba Cek

BACA JUGA:Harga Pertalite Naik Mendadak Hari Ini, Driver Ojol: Pendapatan Makin Timpang dengan Naiknya BBM

Kategori :