“Aktifkan segera BPJS sehingga kita juga akan memperoleh kesempatan untuk dilayani dengan lebih baik dan lebih cepat pada di fasilitas fasilitas publik lainnya. Termasuk di kepolisian SIM dan STNK,” tandasnya.
Pembuatan SIM sendiri tak lama lagi, SIM bakalan dikeluarkan oleh Dishub dan tak lagi dibawah kewenangan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Wacana ini telah mendapatkan dukungan dari Anggota Komisi V DPR RI.
BACA JUGA:Geger! Belasan 'Ikan Dewa' di Cibulan Kuningan Mati Mendadak, Saat Dikubur Diazani dan Dikafani
BACA JUGA:PSK dan Gay Penyumbang Terbesar Kasus HIV dan Aids di Pangandaran
Suryadi Jaya Purnama Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PKS megungkapkan bahwa peralihan kewenangan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Usulan ini berkaitan dengan agenda perubahan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Meskipun menyetujui nantinya SIM bakalan dikeluarkan oleh Dishub, Suryadi memberikan sejumlah catatan pada proses penyusunan awal RUU LLAJ.
BACA JUGA:Terlibat Judi Online, Honorer Kota Banjar Ditangkap di Rumah dan Dijerat 10 Tahun Penjara
BACA JUGA:Lampu Merah di Jalan dr Soekardjo Terlalu Tinggi, Pengendara Dipaksa Mendongak
Salah satunya menyangkut uji penerbitan, dan pengawasan atau penindakan hukum surat izin mengemudi (SIM).
Dia mengungkapkan pada tahap penyusunan awal untuk pembahasan RUU LLAJ, Komisi V DPR RI telah menerima masukan dari sejumlah pihak.
Masukan tersebut mulai dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Kepolisian RI, penyedia jasa aplikasi, pakar, akademisi, dan pihak-pihak terkait lainnya.
BACA JUGA:Belasan Siswa SMP Masuk Puskesmas Diduga Keracunan usai Santap Nasi Uduk
Meskipun belum secara resmi RUU tersebut belum masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2022, Komisi V DPR RI tetap mengagendakan rapat dengan pemerintah dan stakeholder terkait.