Surya Darmadi Terduga Koruptor Terbesar dalam Sejarah Indonesia Akhirnya Ditahan Kejagung

Senin 15-08-2022,22:54 WIB
Editor : Radi Nurcahya

“Ada informasi mengatakan dia kabur, itu tidak benar. Terbukti setelah dipanggil, kemudian berkoordinasi dengan kami, dan kemudian kami imbau untuk hadir untuk membela dirinya,” kata Juniver.

Sebelumnya, Penyidik Kejagung diketahui sebelumnya telah mengirimkan surat panggilan ke 3 alamat tersangka kasus PT Duta Palma, Surya Darmadi.

BACA JUGA:Pengedar Alat Kesehatan Gigi Tanpa Izin Terbongkar Lewat Undercover Buy

Penyidik juga mengirim surat panggilan ke alamat Surya Darmadi di Singapura, tapi hasilnya nihil.

“Beberapa kali dilakukan pemanggilan secara patut oleh Tim Jaksa Penyidik secara patut sebanyak 3 kali,” ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa, 9 Agustus 2022.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Pojoksatu.id, Surya Darmadi merupakan DPO di KPK.

BACA JUGA: Wow! Sabu Senilai Rp 1,8 Miliar Disita Polisi dari Tukang Adu Ayam di Cipedes Tasik

BACA JUGA:Terkenal ’Licin’, Bandar Besar Sabu di Tasik Ditangkap, 6.000 Anak Muda pun Terselamatkan

Surya Darmadi ditetapkan sebagai tersangka KPK pada 2019 dalam kapasitas sebagai Pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma.

Anak buah Surya Darmadi juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, yakni Suheri Terta, Legal Manager PT DUta Palma Group tahun 2014.

Keduanya diduga terlibat dalam kasus suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau pada Kementerian Kehutanan pada 2014.

BACA JUGA:Alfamart Resmi Laporkan Ibu-ibu Pengutil Cokelat Bermercy ke Polisi

Kasus ini berawal dari OTT KPK pada Kamis, 25 September 2014, terhadap Annas Maamun sebagai Gubernur Riau saat itu dan Gulat Medali Emas Manurung sebagai Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Riau.

Baik Annas maupun Gulat Manurung telah divonis bersalah hingga putusannya berkekuatan hukum tetap dalam kasus suap ini.

Tersangka Surya Darmadi merupakan buronan KPK dan berstatus DPO. 

Kategori :