JAKARTA, RADARTASIK.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menahan Surya Darmadi alias Apeng, terduga koruptor terbesar dalam sejarah Indonesia senilai Rp78 triliun
Bos PT Duta Palma, yang bergerak di bidang kelapa sawit itu ditahan usai "menyerahkan diri" dan menjalani pemeriksaan pada Senin, 15 Agustus 2022.
“Hari ini kita sedang melakukan pemeriksaan atas Tersangka SD dan kami akan melakukan penahanan untuk 20 hari,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin saat jumpa pers di kantornya, Senin, 15 Agustus 2022.
BACA JUGA:Shinta Pulang
Sebelumnya Kejagung telah menjemput Surya Darmadi di Bandara Soekarno-Hatta pada Senin siang.
Setelah itu, Surya Darmadi langsung dibawa ke gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.
Surya Darmadi tiba di gedung Jampidsus sekitar pukul 13.55 WIB di Jakarta Selatan.
Dia tampak mengenakan kemeja putih panjang dan bermasker.
Surya Darmadi langsung dibawa ke dalam gedung bundar Jampidsus tanpa mengucapkan sepatah kata pun. Tampak dia juga didampingi pengacaranya.
Seiring dengan penahanan Surya Darmadi itu Kejaksaan Agung akan bekerja sama dengan KPK, mengingat pria yang kerap dipanggil Apeng itu sedang menjalani proses hukum di KPK.
“Kami akan kerja sama dengan KPK karena ada perkara yang ditangani KPK,” kata Burhanuddin.
BACA JUGA:Jemaah Lansia Bisa Berangkat Haji Tahun Depan, Menag: Ada Kuota Khusus
Sementara itu, Pengacara Surya Darmadi, Juniver Girsang, mengatakan kliennya akan mengikuti semua proses hukum di kejaksaan ataupun penegak hukum lain.