Pengedar Alat Kesehatan Gigi Tanpa Izin Terbongkar Lewat Undercover Buy

Pengedar Alat Kesehatan Gigi Tanpa Izin Terbongkar Lewat Undercover Buy

Direktorat Ditreskrimsus Polda Sumsel menunjukkan barang bukti alat ortodontik kesehatan gigi yang berhasil diamankan. -Foto : edho/sumeks.co -

SUMSEL, RADARTASIK – Usaha Polisi melakukan undercover buy (pembelian dengan penyamaran) salah seorang pengedar alat ortodontik kesehatan gigi secara online, membuahkan hasil.

Melalui Subdit Indagsi Ditreskrimus Polda Sumsel, HN (37) pengedar alat ortodontik kesehatan gigi itu tidak mengantongi izin Kemenkes RI.

HN yang merupakan warga Kelurahan Lawang Kidul, Kecamatan IT III Palembang akhirnya diringkus setelah menjalani bisnis secara ilegal selama tiga tahun.

Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Barly Ramadhan didampingi Kasubdit Indagsi AKBP Hadi Syaefudin, menjelaskan, pengungkapan kasus ini setelah pihaknya melakukan undercover buy online.

BACA JUGA:Kosmetik Ilegal Ditemukan Dijual di 32 Toko di Tasik, Ciamis, Banjar dan Pangandaran, Ini Rinciannya

BACA JUGA:Ribuan Kosmetik Ilegal Disita BPOM, Ini Penyakit-Penyakit Akibat Penggunaan Kosmetik Palsu

"Kita mengamankan satu orang pelaku setelah kita melakukan undercover buy di online lalu kita mendatangi TKP di kawasan Pelabuhan Boom Baru Palembang," ujar Barly, saat merilis kasusnya, Senin 15 Agustus 2022 siang di Polda Sumsel.

HN menjual alat ortodontik kesehatan gigi berupa pemutih gigi, bahan tambal gigi, dan bahan pembuat gigi palsu tanpa izin edar dengan menjualnya di market on-line seperti Shopee dan Tokopedia dengan nama toko Arapus Behel Shop.

"Barang-barang yang diedarkan pelaku dari online dan dijual lagi secara online. Untuk konsumennya di Sumsel khusunya Palembang dan sebagian ada juga dijual di luar Sumsel," tegasnya.

Pelaku melanggar pasal 196 Jo Pasal 98 ayat 2 dan 3, UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dan atau Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat l dan ayat 2, UU RI Nomor 36 tahun 2009 sebagaimana diubah Pasal 60 angka ke 10, Jo Pasal 60 angka ke 4, UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.

BACA JUGA:Jual Kosmetik Ilegal Mengandung Zat Kimia Berbahaya, Pasangan Suami Istri Dibekuk Polisi

Dan atau pasal 62 ayat 1, UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, dan atau Pasal 106 UU RI Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan, sebagaimana diubah pada pasal 46 angka ke 34 Jo pasal 46 angka ke 6 UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Barang bukti yang kita sebanyak 459 paket ortodontik. Pelaku terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara, dan denda Rp 1,5 miliar," pungkasnya. (dho)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: