Kepada Komnas HAM Irjen Sambo Akui Aktor Utama dan Perekayasa Peristiwa Penembakan Brigadir J, Terlaluh!

Sabtu 13-08-2022,08:54 WIB
Editor : Radi Nurcahya

Menurut Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara, alasan permintaan penundaan itu dikarenakan kondisi emosional Putri Candrawathi belum stabil.

BACA JUGA:Kejaksaan Negeri Kota Banjar Kembali Geledah Kantor BUMDes di Desa Balokang

"Malam ini tidak ada permintaan keterangan dan akan dijadwalkan kembali," katanya di Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Jumat, 12 Agustus 2022.

Komnas HAM akan berupaya mendapatkan keterangan dari Putri Candrawathi tanpa adanya tekanan dan paksaan.

Sejatinya hari Sabtu ini, Komnas HAM juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Bharada E. 

BACA JUGA:Lagi, Pejabat Kemenkeu Jadi Tersangka Kasus Suap Pengurusan Dana Perimbangan APBN-P 2017 dan APBN 2018

Namun, kata Beka, pada waktu bersamaan Bharada E tengah melaksanakan asesmen oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).  

Oleh karena itu, pemeriksaan terhadap Bharada E pun batal digelar, dan diagendakan pada pekan depan.  "Kami menunda sampai Senin depan," ungkap Beka Ulung Hapsara. 

Sementara itu sebelumnya, Komnas HAM menargetkan laporan kasus tewasnya Brigadir J akan diselesaikan dalam dua minggu.

BACA JUGA:Innalillahi, Bocah 5 Tahun di Bungursari Tenggelam saat Berenang di Kolam Warga

"Paling lama dua minggu," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik di Mako Brimob, Jumat malam, 12 Agustus 2022.

Dia menjelaskan laporan itu akan menghasilkan rekomendasi yang akan disampaikan kepada para pihak sesuai amanat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. 

"Komnas HAM dalam pemantauannya harus membuat laporan kepada Presiden, DPR RI dan tentu saja kepada pihak terkait," kata Ahmad Taufan Damanik. 

Kategori :