Selain itu, ada empat ABG lagi yang menjadi korban di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebut.
"Jadi, ada tujuh pelaku yang ditangkap, laki-laki. Yang satu berusia 20 tahunan. Sisanya masih pada kecil-kecil. Ada yang masih kelas 1 dan 2 SMP," kata Agus Bhakti Nugroho seperti dilansir dari radarlampung.co.id, Kamis 11 Agustus 2022.
Sementara, korban yang kini dalam perlindungan Unit PPA Polresta Bandar Lampung ada 5 orang.
Dari pengakuan korban, lanjut Agus Bhakti Nugroho, modus pelaku adalah mengiming-imingi korban dengan handphone (hp), uang, dan pakaian.
"Mereka ini awalnya berteman. Dan namanya anak kecil, diiming-imingin hp, baju, dan lain-lain. Tapi sampai sekarang, hp saja mereka tidak punya," ujar Agus Bhakti Nugroho.