JAKARTA, RADARTASIK.COM - Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto sepertinya tidak bisa menutupi rasa kekecewaan dan ketersinggungan dirinya atas pernyataan pengacara baru Bharada E yang dianggap telah mendahului penyidik.
Padahal kata Agus Andrianto, proses penunjukan pengacara baru untuk Bharada E dilakukan pihaknya setelah tim kuasa hukum sebelumnya mengundurkan diri. Seperti diketahui tim pengacara atau kuasa hukum Bharada E sebelumnya, Andrea Nahot Silitonga merupakan pengacara yang ditunjuk oleh keluarga Irjen Ferdy Sambo. BACA JUGA:Ini Deolipa Yumara, Pengacara Bharada E yang Dipuji Mahfud MD: Nyentik, Apa Adanya, Seperti… BACA JUGA:Tebak-tebak Buah Manggis Motif Irjen Sambo Otaki Pembunuhan Brigadir J, Pelecehan, Asmara atau Bocorkan Info? Namun setelah penyidik menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J, mereka memilih mengundurkan diri. "Pengacara pertama Bharada E yang ditunjuk keluarga FS akhirnya mengundurkan diri. (Ketika) dia sudah sebagai tersangka," ujar Kabareskrim. Agus Andrianto pun mengungkapkan jika pengacara baru untuk Bharada E ditunjuk atas perintah pihaknya. Namun sayangnya, dia menilai kuasa hukum atau pengacara baru Bharada E ini dianggap “bermasalah” karena sudah mendahului tim penyidik untuk menyebarkan informasi dari hasil pemeriksaan.BACA JUGA:Waduh, Tanah Bergerak di Tasikmalaya, Masuk ke Jalan Salopa-Cikatomas, 17 Jiwa Terancam
Agus Andrianto menilai, tindakan tim pengacara baru Bharada E ini dinilai tidak fair. "Pada saat dilakukan pemeriksaan dia (Bharada E,red) harus kita siapkan pengacara. Tetapi pengacara yang baru datang seolah-olah dia yang bekerja menyebarkan informasi kepada publik, kan, nggak fair (adil) itu," tegas Kabareskrim. Padahal, kata Agus Andrianto, pengacara baru ini ditunjuk untuk mendampingi Bharada E saat pemeriksaan tim penyidik. Sehingga, seharusnya semua pengakuan Bharada E bukan diklaim sebagai hasil kerja tim pengacara barunya tersebut. BACA JUGA:Hujan Menerjang Kota Banjar, Belasan Rumah Warga Terendam Banjir, Nasi Kotak Sudah Disebar Justru menurut Komjen Agus, pengakuan baru Bharada E sehingga mau mengungkap semua kebohongannya selama ini lantaran ada beberapa desakan oleh tim penyidik. Termasuk dengan mendatangkan orangtua Bharada E dari Manado, yang tujuannya memberikan pencerahan soal hukuman yang kalau ditanggung Bharada E sendirian jika tidak berkata jujur. Hal-hal itulah yang akhirnya membuat Bharada E 'luluh' dan membuat pengakuan segamblang-gamblangnya soal pembunuhan Brigadir J yang ternyata diotaki oleh Irjen Ferdy Sambolah.BACA JUGA:Defisit Rp 68 Miliar, Kota Tasikmalaya Terpaksa Kencangkan Ikat Pinggang
"Bukan karena pengacara itu, dia (Bharada E,red) mengaku. (Tapi) karena apa yang dilakukan penyidik, apa yang dilakukan timsus, menyampaikan kepada dia. Termasuk kita kasih orangtuanya didatangkan, agar ada upaya dia terbuka bahwa ancaman hukumannya cukup berat, jadi jangan ditanggung sendiri. Jadi sehingga secara sadar dia membuat pengakuan," papar Komjen Agus. Oleh karena itulah Kabareskrim Polri kecewa dan tersinggung atas perbuatan tim pengacara Bharada E yang baru karena dianggap offside. "Jadi jangan tiba-tiba orang ditunjuk sebagai pengacara untuk mendampingi pemeriksaan, terus dia ngoceh di luar, seolah-olah ini pekerjaan dia, ini kan, nggak fair (adil)," tegas Agus lagi. Seperti diketahui sebelumnya, tim penyidik yang digawangi oleh Tim Khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka baru kasus pembunuhan Brigadir J. "Kami juga menemukan penyesuaian terhadap saksi-saksi yang berada di TKP dan saksi-saksi lain. (Ternyata) tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak di rumah dinas,” kata Kapolri. “Irsus menemukan peristiwa yang terjadi adalah penembakan terhadap saudara J. (Dan) saudara RE telah mendapatkan perintah dari saudara FS (Ferdy Sambo). (Akhirnya) Timsus menetapkan FS sebagai tersangka," ujar Kapolri. Sementara itu, Kabareskrim Polri menerangkan, bahwa Irjen Ferdy Sambo bersama anak buahnya, Bharada E, Bripka RR, dan seorang tersangka berinisial KM, dijatuhi Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana.BACA JUGA:Gubernur Jabar Ridwan Kamil Usulkan Pembentukan Gugus Tugas Honorer, Fungsinya Seperti Ini
"Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap empat tersangka, menurut perannya masing-masing, penyidik mengeluarkan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukaman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun," terang Komjen Agus. Pengacara Baru Bharada E Berlindung ke Presiden Jokowi Di sisi lain, pengacara Bharada E atau Richard Eliezer, Deolipa Yumara mengaku mendapat ancaman, ia pun meminta perlindungan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pengacara Bharada E yang ditunjuk oleh Bareskrim Polri, Deolipa Yumara mengatakan ancaman itu saat dia datang ke Bareskrim.BACA JUGA:Dua Kali Kalah, Ridwan Kamil Beri Pesan Menohok kepada Pelatih Persib: Poek...
"Kita juga waktu ke Bareskrim juga diancam-ancam. Perkara besar sama aja ada yang ancam," jelas Deolipa. Dia mengatakan, perkara ini hal biasa bagi dirinya. "Orang kan, ada yang suka ada yang nggak suka," jelasnya. "Ada kenal ada nggak kenal. Ada cinta ada benci. Kalau kami, kan, tetap mencintai semuanya," imbuhnya. Deolipa lantas menyebut bahwa dia sudah mengetahui siapa sosok pengancam dirinya. Dia pun mengaku bahwa akan meminta perlindungan kepada Jokowi jika memang terjadi hal yang tak diinginkan.BACA JUGA:Nganggur dan Baru Cerai dari Istri, Pria Muda Gantung Diri di Ruang Tamu
"Saya tahu dong tahu (identitas pengancam), makanya kita (minta) perlindungan ke Pak Jokowi kalau ada apa-apa," tuturnya. Menariknya kendati meminta perlindungan ke Presiden Jokowi, Deolipa mengakui jika ancaman yang dia dapat masih terbilang 'biasa'. Sehingga pihaknya masih tenang-tenang saja. "Tidak (parah ancamannya), biasa saja. Biasa kok, santai-santai. Biasa kita ngehadapin yang begitu-begitu," terangnya.