Kamaruddin dan Deolipa Yumara Dilaporkan ke Bareskrim, Dianggap Sebar Hoax Terkait Kasus Kematian Brigadir J

Kamaruddin dan Deolipa Yumara Dilaporkan ke Bareskrim, Dianggap Sebar Hoax Terkait Kasus Kematian Brigadir J

Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin . Foto: istSimanjuntak dan mantan kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan tudingan telah menyebar hoaks terkait kasus kema tian Brigadir J--

JAKARTA, RADARTASIK.COM – Mantan kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara dan pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak dilaporkan oleh Aliansi Advokat Anti Hoax (A3H) ke Bareskrim Polri.

Kedua advokat yang kerap bersuara lantang terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J itu dipolisikan dengan tudingan telah menyebar hoaks atau informasi bohong. 

 

Laporan yang dilakukan oleh Aliansi Advokat Anti Hoax (A3H) itu teregistrasi dengan nomor STTL/315/VIII/2022/Bareskrim Polri, tertanggal 31 Agustus 2022.

 

BACA JUGA:Putri Candrawathi Disebut Sempat Ingin Bunuh Diri Karena Malu Ungkap Pelecehan Seksual yang Menimpanya

BACA JUGA:Waduh, Dua Jurnalis di Kota Tasikmalaya dan Istrinya Dicatut Dua Partai Politik dalam Sipol 

"Terkait pemberitaan-pemberitaan dari bulan Juli sampai Agustus kan berseliweran dari dua orang ini (Kamaruddin Simanjuntak dan Deolipa Yumara ) pemberitaannya, baik mengarah kepada soal Brigadir Yosua maupun kepada kepribadiannya FS (Ferdy Sambo) dan PC (Putri Candrawathi) yang boleh dibilang hoax," kata Zakirudin mewakili Aliansi Advokat Anti Hoax kepada wartawan, Jumat, 2 September 2022.

 

Zakirudin menyebut, dasar pelaporan yang dibuat pihaknya karena kedua terlapor kerap membuat berita hoaks atau bohong dalam kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

 

"Untuk Kamaruddin kan (dia sering) bicara antara lain di beberapa media online soal adanya sayatan, ada jari-jari hancur, katanya telah ditembak, ada jeratan leher (di tubuh Brigadir)," ungkapnya.

 

BACA JUGA:Menu Infrastruktur di DAK 2023 Hilang, Pembangunan Jalan di Tasikmalaya Akan Diusulkan Melalui Menu Lain

BACA JUGA:Pelebaran Jalan Cigalontang Membawa Petaka Bagi 6 Desa di Kecamatan Sariwangi 

Padahal berdasarkan hasil autopsi ulang dan pemeriksaan jaringan oleh tim forensik, hanya ditemukan adanya lima luka tembak di tubuh Brigadir J.

Terkait hal tersebut, Zakirudin menilai, pernyataan-pernyataan pengacara keluarga Brigadir J itu merupakan sebuah penggiringan opini publik yang tidak benar.

 

"Itu kan penggiringan opini semacam ini untuk membangun suatu kebencian kepada pihak keluarga ini."

 

"Itu sudah menyerang kepada kepentingan pribadi, personal," tuturnya.

 

BACA JUGA:Persib Kembali Disanksi Komdis, Penyebabnya Gara-Gara Pelemparan Botol Mineral ke Pemain Bali United

BACA JUGA:Adidas Hadirkan Koleksi yang Nyentrik dan Kece Kolaborasi Bareng Hot Wheels  

Sementara itu, untuk Deolipa Yumara, yang merupakan mantan pengacara dari Bharada E alias Richard Eliezer dilaporkan terkait ucapannya mengenai Putri Candrawathi.

Pengacara nyentrik itu sempat menyebut istri Ferdy Sambo kepergok berhubungan intim dengan Kuat Maruf.

 

Selain itu, Deolipa dilaporkan atas pernyataannya yang menyebut Ferdy Sambo seorang psikopat dan LGBT tanpa men unjukkkan bukti yang jelas.

 

 BACA JUGA:Adik Kandung Tembak Mati Sang Kakak, Korban Bersimbah Darah, Sempat Berlari Minta Bantuan Warga

BACA JUGA:Sadis, 3 Anak di Bawah Umur Dipukuli, Dirampas Bahkan Disetrum Setelah Ditangkap Geng Motor

"Deolipa lebih sadis lagi bicaranya. Seperti LGBT, persetubuhan. Pemberitaannya katanya si Kuat Ma'ruf dengan PC itu making love, diketahui oleh Brigadir Yosua. Jadi ini kan timbul spekulasi-spekulasi liar, padahal itu semua tidak benar," ujar Zakarudin.

“Semua pernyataan itu hoaks karena tidak disertai bukti dan fakta yang valid terhadap pernyataan yang dilontarkan Deolipa, sehingga menimbulkan kegaduhan, keonaran dan fitnah di tengah masyarakat Indonesia,” sambung dia.

 

Atas pernyataan-pernyataan yang dilontarkan Deolipa dan Kamaruddin itu, Zakirudin mengatakan pihaknya melaporkan keduanya dengan dugaan pelanggaran Pasal 14 dan Pasal 15 KUHP.

BACA JUGA: Wow! Ini Penampakan Uang Rampasan dan Pengganti Kasus Korupsi Bansos di Kabupaten Tasikmalaya 2018

BACA JUGA:Uang Rp 1,7 M Rampasan dan Pengganti dari Korupsi Pemotongan Dana Hibah 2018 Tasik Dikembalikan ke Kas Negara

Dalam laporannya, Zakirudin pun mengaku pihanya telah menyerahkan sejumlah bukti pada tim penyidik. Di antaranya berupa tangkapan layar pernyataan Deolipa dan Kamaruddin yang dimuat di media massa.

Terkait pelaporan dirinya tersebut, Deolipa mengaku santai menanggapinya. Sementara itu, Kamaruddin Simanjuntak belum memberi tanggapan terkait hal tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id