Gubernur Jabar Ridwan Kamil Usulkan Pembentukan Gugus Tugas Honorer, Fungsinya Seperti Ini

Gubernur Jabar Ridwan Kamil Usulkan Pembentukan Gugus Tugas Honorer, Fungsinya Seperti Ini

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil bertemu dengan honorer tenaga kesehatan dan guru di Gedung Sate, Selasa (9/8/2022). -Biro Adpim Jabar-Biro Adpim Jawa Barat--

BANDUNG, RADARTASIK.COMGubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengusulkan pembentukan gugus tugas honorer.

Tugas gugus tugas honorer tersebut sebagai jembatan aspirasi tenaga honorer dengan pemerintah daerah.

Nantinya, gugus tugas honorer tersebut terdiri dari perwakilan tenaga honorer dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. 

BACA JUGA: Tak Masuk Pendataan BKN, Waduh Bagaimana Nasib Honorer Usia di Atas 56 Tahun, Ini Penjelasannya

Gugus tugas honorer juga, kata Ridwan Kamil, bisa direplikasi di tingkat kabupaten/kota di Jawa Barat.

Hal itu terungkap dalam pertemuan antara Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dengan honorer tenaga kesehatan dan guru di Gedung Sate, Kota Bandunh, Selasa 9 Agustus 2022.

Saat pertemuan hangat tersebut, Ridwan Kamil menawarkan kepada tenaga honorer nakes pembentukan sebuah gugus tugas sebagai perantara tenaga honorer dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

BACA JUGA: Ribuan Honorer Geruduk Kantor Ridwan Kamil Tuntut Bisa Diangkat Jadi PNS dan Tidak Ada PHK untuk Honorer

"Semua aspirasi kita dengarkan, dan solusi Jawa Barat adalah akan membentuk gugus tugas antara perwakilan mereka (tenaga honorer) dan tim Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk secara transparan mencari solusi," ujar Ridwan Kamil.

Dengan membentuk gugus tugas, tenaga honorer bisa rutin bertemu dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat merespons segala hal terkait kebijakan tenaga honorer terlebih yang datang dari pemerintah pusat.

BACA JUGA: Simak! Giliran Dewan Beri Solusi untuk Honorer Nakes dan Non-nakes Kota Tasikmalaya

"Kita rutinkan pertemuan sehingga tidak ada miskomunikasi, karena kita (bersama) paham (situasi)," tambah gubernur yang akrab disapa Kang Emil.

Terkait kebijakan dari Pemerintah Pusat, Gubernur berkomitmen terus mengawal agar tetap berkeadilan.

Namun jika kebijakannya dari kabupaten/kota, Pemerintah Provinsi Jawa Barat bisa dengan mudah membuat surat edaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: Radar Cirebon