“Ricky mengatakan dia bersembunyi di balik kulkas kan Ricky yang bilang, bukan saya, saya katakan “ayo diuji”. Sekarang penyidik menjadikan dia tersangka Pasal 340 KUHP, pembunuhan berencana itu,” ujar Taufan.
Seperti diketahui penyidik khusus Bareskrim Polri telah menetapkan Brigadir Ricky Rizal atau RR sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
BACA JUGA:Penjelasan Kapolres Ciamis soal Kecelakaan Maut Mobil Pikap Terbang ke Jurang di Sukamantri, Ciamis
BACA JUGA:BREAKING NEWS: 8 Tewas Setelah Mobil Pikap Nyungsep ke Jurang di Sukamantri, Ciamis
Brigadir RR dijerat dengan pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana.
Pasal 340 KHUP berbunyi "Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun".
Kini Brigadir RR dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri setelah statusnya menjadi tersangka pada Minggu, 8 Agustus 2022.