Pengakuan terbaru Bharada E itu setelah kliennya berserah diri kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Karena merasa nyaman maka kliennya menyampaikan fakta yang sebenarnya soal kronologi penembakan yang menewaskan Brigadir J tersebut.
"Kronologi kejadian itu yang disampaikan ke publik itu kronologi kejadian yang direkayasa," ujar Deolipa kepada wartawan.
"Artinya, secara kasar atau secara jelaspun itu dibikinkan skenario untuk diperbuat seolah-olah ada kejadian bela paksa,” sambungnya.
BACA JUGA:Rumah Makan Tahu Sumedang Garut Ludes Terbakar, Diduga Gara-Gara Lupa Matikan Tungku
“Yang mana Bharada E dilakukan bela paksa terhadap upaya penyerangan oleh korban si Yosua," tegas Deolipa.
Masih menurut penuturan Deolipa Yumara, berdasarkan penjelasan Bharada E, tim penyidik kepolisian akan mencocokkan dengan data yang ada, setelah penguatan terhadap saksi-saksi pendukung.
"Dia (Bharada E) sudah bilang, ya, kemarin adalah skenario. Sedangkan yang ini adalah yang riil (fakta sebenarnya)," ujar Deolipa.
"Sehingga kemudian dicocokkan oleh penyidik apa yang dia sampaikan dengan data pada saksi dan maupun bukti-bukti yang ada nyatanya autentik akurat,” sambungnya.
BACA JUGA:Tanggapi Somasi Pemilik Toko di Pasar Rel, Pemkot Minta Waktu Karena Lahan Milik PT KAI
Deolipa Yumara menjelaskan sebelumnya penjelasan Bharada E ke publik masih simpang siur tetapi kali ini tidak.
“Artinya, kalau kemarin adalah simpang siur, kalau sekarang artinya tidak, karena dia sudah berbicara," imbuh Deolipa.
"Tinggal dalam penguatan saksi-saksi lain, saksi pendukung dan bukti-bukti," pungkasnya.
Di sisi lain Irjen Ferdy Sambo telah "ditahan" di tempat khusus di Mako Brimob Kelapa Dua Depok selama 30 hari.
BACA JUGA:Tanggal 16 dan 17 Agustus, Sarana Olahraga di Dadaha Ditutup
Hal itu terkait hasil pemeriksaan yang dilakukan tim Itsus Polri yang menilai Irjen Ferdy Sambo telah melakukan pelanggaran etik dalam penanganan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.