Tanggapi Somasi Pemilik Toko di Pasar Rel, Pemkot Minta Waktu Karena Lahan Milik PT KAI

Tanggapi Somasi Pemilik Toko di Pasar Rel, Pemkot Minta Waktu Karena Lahan Milik PT KAI

PADAT. Pemkot akan mempelajari persoalan PKL di kawasan Jalan Pasar Rel.-rangga jatnika/radar tasikmalaya-

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Menyikapi somasi yang dilayangkan pemilik ruko di Jalan Pasar Rel Kecamatan Cihideung, pemkot perlu waktu untuk mempelajari persoalan di kawasan tersebut.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tasikmalaya Drs H Ivan Dicksan mengakui sudah menerima surat somasi itu. 

Pihaknya pun sudah meminta pejabat terkait untuk mempelajari duduk permasalahannya. “Kabag hukum dan Satpol PP sedang mempelajari persoalannya,” kata Ivan Dicksan Radar, Minggu 7 Agustus 2022, kemarin.

BACA JUGA:Jaga Keharmonisan dalam Persaudaraan, Ulama dan Tokoh Kota Tasikmalaya Bersilaturahmi di Mangkubumi

Pemkot juga mengakui tidak akan mengabaikan s tersebut. “Nanti juga kita berikan jawaban somasinya,” lanjutnya.

Menurut Ivan, ada beberapa hal yang harus dipertimbangkan, di antaranya persoalan lahan karena area tersebut merupakan lahan milik PT KAI, sehingga bukan merupakan aset Pemkot Tasikmalaya. 

“Di situ kan dulunya ada rel kereta,” jelasnya.

BACA JUGA:Maung Galunggung Temukan 3 Lokasi Nenggak Miras

Apalagi aktivitas perdagangan di jalur Pasar Rel tersebut pun tidak diakui sebagai pasar oleh pemkot. 

Sehingga pemerintah tidak melegitimasi aktivitas perdagangan di tempat tersebut. “Pasar rel tidak termasuk pasar yang diakui,” tambahnya.

Hal itu membuat pihaknya tidak bisa gegabah dalam menyikapi persoalan pasar rel. Supaya langkah yang diambil sesuai dengan aturan dan kewenangan yang dimiliki. 

BACA JUGA:Tak Ada Vaksin Moderna, Nakes Kota Tasikmalaya Belum Booster Kedua

Pihaknya memahami warga menginginkan lingkungannya tertata dengan baik. Pemkot pun sedang melaksanakan hal tersebut, seperti halnya dilakukan di Jalan HZ Mustofa dan Cihideung.

Sebelumnya, Dian Herlina pemilik ruko di Jalan Pasar Rel melalui paralegalnya Ate Durangga tertanggal 4 Agustus 2022 melayangkan somasi ke Pemkot Tasikmalaya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: