Bharada E Tersangka Pembunuhan, Bukan Membela Diri
Bharada E dijerat dalam Pasal 338 Juncto 55 dan 56 KUHP. Kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian, tindakan Bharada E bukan membelas diri.
"Tadi sudah saya sampaikan Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP jadi bukan bela diri," jelas Andi Rian.
Penembakan itu dari keterangan awal polisi karena dipicu adanya teriakan istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi.
Bahkan Komnas HAM menyebut seorang ajudan bernama Ricky, yang menyaksikan langsung penembakan Bharada E terhadap Brigadir J.
Sejauh ini teriakan istri Ferdy Sambo belum dapat dipastikan dalam konteks seperti apa.
Hanya saja pihak Putri Chandrawathi sudah membuat laporan atas dugaan kekerasan seksual, yang diduga dilakukan Brigadir J.
Sementara itu, Bareskrim Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka atas laporan pihak keluarga Brigadir J.
"Ini terkait laporan polisi yang disampaikan oleh keluarga Brigadir Yosua," jelas Andi.
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengusutan dengan melakukan pemeriksaan beberapa saksi lagi.